Cek Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dari Mei hingga Desember 2025
Kabar menggembirakan datang untuk para pemilik kendaraan bermotor di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah provinsi kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai bulan Mei hingga Desember 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena memberikan kemudahan dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan.
Melalui inisiatif ini, masyarakat mendapatkan sejumlah manfaat seperti pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan besaran pajak, hingga penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini sangat meringankan beban bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak 2025
Berikut daftar lengkap provinsi yang sedang atau akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada periode ini:
-
-
Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menyelenggarakan pemutihan pajak sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 untuk semua kendaraan roda dua dan empat. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pajak sampai tahun 2024 tanpa batas tahun, serta gratis biaya bea balik nama.
-
Aceh
Hingga 31 Desember 2025, Aceh mengadakan pemutihan pajak progresif, khusus bagi pemilik lebih dari satu kendaraan. Ini bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang memiliki kendaraan dalam jumlah lebih dari satu unit.
-
Banten
Banten memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Namun, keringanan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang hendak mutasi ke luar provinsi.
-
Lampung
Mulai 1 Mei 2025, Lampung memberikan pembebasan denda pajak bagi semua kendaraan dari roda dua hingga delapan. Hanya pajak tahun berjalan yang wajib dibayar, ditambah layanan balik nama secara gratis tanpa batas wilayah kendaraan.
-
-
-
Jawa Tengah
Warga Jawa Tengah dapat menikmati pemutihan pajak hingga 30 Juni 2025. Semua denda pajak dan tunggakan, termasuk Jasa Raharja, dihapus. Cukup membawa STNK dan KTP untuk menyelesaikan pembayaran pajak tahun berjalan.
-
Bali
Sejak 5 Januari 2025, Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan: 14,35% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 12,15% untuk yang di atas 200 cc. Bebas pajak progresif dan potongan 24% untuk bea balik nama juga diberlakukan.
-
Bengkulu
Pemutihan pajak berlangsung dari 7 Januari hingga 7 Mei 2025. Berdasarkan keputusan gubernur, tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB selama program berlangsung.
-
Kepulauan Riau
Diskon PKB sebesar 13,94% dan potongan BBNKB hingga 39,75% diberikan kepada masyarakat sejak Januari hingga Juni 2025. Warga hanya perlu membayar sesuai tarif pajak tahun 2024.
-
Kalimantan Utara
Program relaksasi PKB dan BBNKB II diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Warga cukup membayar biaya percetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang tergolong sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
-
-
Kalimantan Timur
Hingga 30 Juni 2025, Kalimantan Timur menghapus denda pajak kendaraan. Pemutihan berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial, tidak mencakup keterlambatan kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, maupun lelang.
-
Kalimantan Selatan
Hingga 28 Juni 2025, pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan mendapat diskon pajak, penurunan denda hingga 1% per bulan, dan pembebasan biaya balik nama kedua. Pemerintah juga menjamin tidak ada kenaikan pajak tahun ini.
-
Kalimantan Barat
Program pemutihan denda berlaku hingga Juli 2025. Warga hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
-
Sulawesi Tengah
Pemprov Sulawesi Tengah memberikan penghapusan denda pajak hingga 14 Mei 2025. Pemutihan mencakup tunggakan PKB, pajak progresif, serta bea balik nama kedua untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar.
-
Sulawesi Tenggara
Keringanan pajak diberikan khusus untuk mahasiswa S1 hingga 31 Mei 2025. Mereka dibebaskan dari pembayaran tunggakan dan denda pajak dengan syarat melampirkan KTP, STNK, BPKB, kartu mahasiswa, dan surat aktif kuliah.
Perlu diketahui, tidak semua daerah melaksanakan program pemutihan pajak tahun ini. Provinsi Gorontalo, misalnya, tidak mengadakan pemutihan pada 2025. Program terakhir dilakukan pada Oktober 2024 berdasarkan Pergub Nomor 21 Tahun 2024.