Cek Disini! Jadwal Terbaru Pencairan Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membawa kabar bahagia untuk masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Kini, program bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan segera dicairkan pada Maret 2025.
Sejak diluncurkan, program KAJ, KLJ, dan KPDJ telah membantu ribuan masyarakat Jakarta untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Selain itu , seiring dengan adanya kabar pencairan program bantuan tersebut, masyarakat di wilayah DKI Jakarta tentu akan bertanya-tanya mengenai kapan bantuan tersebut akan dicairkan. Oleh karena itu, informasi tentang jadwal pencairan terbaru program bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ tahun 2025 menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat saat ini.
Jadwal Pencairan Terbaru Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2025
-
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Bantuan yang diberikan sebesar Rp900.000 setiap bulan.
- Jadwal pencairan tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
-
Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- Bantuan yang diterima sebesar Rp1.200.000 per bulan.
- Jadwal pencairan tahun 2025:
- Tahap 1: Februari – Maret 2025
- Tahap 2: Juni – Juli 2025
- Tahap 3: Oktober 2025
-
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan total bantuan Rp2.700.000 per triwulan.
Cara Cek Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2025
Bagi masyarakat yang ingin memverifikasi apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi website resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di dinsos.jakarta.go.id.
-
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum pada KTP.
-
Klik tombol “Cari” untuk melihat hasilnya.
-
Jika nama Anda terdaftar, informasi sebagai penerima bansos akan muncul.
Syarat Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos KAJ, KLJ dan KPDJ di tahun 2025, pastikan Anda telah memenuhi beberapa syarat yang ditentukan berikut:
-
Syarat Umum:
- Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan bukti KTP.
-
Kriteria Penerima Berdasarkan Jenis Bantuan Sosial:
- KLJ (Kartu Lansia Jakarta):
- Diperuntukkan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Termasuk dalam kategori ekonomi rendah.
- Tidak memiliki penghasilan tetap.
- KAJ (Kartu Anak Jakarta):
- Diperuntukkan bagi anak-anak berusia 0-6 tahun.
- Berlaku untuk keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
- Orang tua penerima tidak memiliki penghasilan tetap.
- KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta):
- Tidak ada batasan usia penerima.
- Diperuntukkan bagi individu dalam kategori ekonomi rendah.
- Tidak memiliki penghasilan tetap.
- KLJ (Kartu Lansia Jakarta):
Dengan mengetahui jadwal pencairan, syarat penerimaan, serta langkah-langkah pengecekan status bantuan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dana yang disediakan. Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi dari sumber terpercaya agar tidak terjebak dalam informasi palsu.