a
Beranda / Cek! Ini Syarat Daftar Program Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar PNS 2025

Cek! Ini Syarat Daftar Program Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar PNS 2025

Cek! Ini Syarat Daftar Program Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar PNS 2025
Cek! Ini Syarat Daftar Program Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar PNS 2025

Cek! Ini Syarat Daftar Program Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar PNS 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan keputusan mengenai Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendiktisaintek pada 17 April 2025.

Kebijakan ini bertujuan dalam mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan tetapi belum mendapatkan persetujuan formal sebelumnya.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berminat mengikuti program percepatan pengakuan tugas belajar, berikut ini beberapa ketentuan utama yang menjadi dasar pelaksanaannya:

Program ini diperuntukkan bagi PNS yang telah menuntaskan pendidikan mereka paling lambat 31 Desember 2024.



Pendidikan yang dapat diakui harus diselenggarakan oleh program studi terakreditasi atau institusi yang memiliki izin resmi dari kementerian, baik untuk lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Pengajuan permohonan pengakuan dapat dilakukan secara daring mulai 23 April hingga 6 September 2025 melalui situs https://tubel.kemdiktisaintek.go.id/.

Proses verifikasi dan validasi dokumen akan berlangsung hingga 31 Desember 2025 dan dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Surat keputusan terkait pengakuan tugas belajar akan diterbitkan secara bertahap setelah seluruh proses verifikasi selesai.

Pegawai juga diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan secara individu. Beberapa dokumen administratif yang wajib dilampirkan antara lain:



  • Ijazah pendidikan terakhir,

  • Surat rekomendasi dari pimpinan unit utama atau LLDikti/Perguruan Tinggi Negeri,

  • Salinan dokumen kepegawaian,

  • Surat penerimaan dari institusi pendidikan (letter of acceptance),

  • Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai.





Seluruh ketentuan ini tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Nomor 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Jika ditemukan pelanggaran disiplin oleh PNS peserta program ini, proses akan dihentikan sementara hingga keputusan hukuman disiplin ditetapkan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan melakukan pemantauan rutin setiap bulan serta melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program akselerasi pengakuan tugas belajar.

Melalui program ini, Kemdiktisaintek berharap dapat meningkatkan semangat belajar di kalangan ASN sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan kebutuhan institusional kementerian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan