Cek! Ini Syarat Minimal Nilai Rapor untuk Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2025
Sekolah kedinasan merupakan institusi yang setara dengan perguruan tinggi namun dikelola oleh kementerian dan badan negara. Mahasiswa yang menempuh pendidikan di sekolah kedinasan dirancang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di berbagai sektor pemerintahan.
Sekolah kedinasan termasuk salah satu pilihan yang banyak diincar oleh calon mahasiswa. Terbukti setiap tahunnya pendaftaran sekolah kedinasan akan selalu ramai peminatnya.
Pada tahun 2025, pendaftaran sekolah kedinasan akan segera dibuka. Jika melihat jadwal seleksi di tahun sebelumnya, pendaftaran sekolah kedinasan ini akan dimulai pada bulan Mei-Juni 2025.
Tahun ini, pendaftaran sekolah kedinasan tak lagi menggunakan nilai UTBK sebagai syarat utama dan sebagai gantinya, akan dilakukan menggunakan nilai rapor siswa. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan yakni minimal nilai rapor yang dapat digunakan untuk mendaftar sekolah kedinasan.
Bagi kamu yang penasaran berapa syarat nilai rapor untuk bisa mendaftar sekolah kedinasan di tahun 2025, berikut informasi selengkapnya.
Syarat Minimal Nilai Rapor untuk Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2025
Berdasarkan data tahun 2024, pendaftaran Sekolah Kedinasan mensyaratkan nilai rapor dengan rata-rata minimum sebesar 70,00. Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa setiap Sekolah Kedinasan memiliki ketentuan nilai minimal yang berbeda-beda.
Pada tahun 2025, ketentuan nilai rapor minimal untuk masuk Sekolah Kedinasan berpotensi mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, calon peserta disarankan untuk rutin memantau informasi terkini melalui situs resmi masing-masing Sekolah Kedinasan.
Sebagai referensi, berikut adalah persyaratan nilai rapor minimal pada tahun 2024 yang dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pendaftaran tahun 2025:
-
-
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 pada ijazah atau rapor semester ganjil kelas 12.
-
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
- Lulusan 2023/2024: rata-rata nilai ujian di ijazah minimal 70,00
- Lulusan 2025: rata-rata nilai pada SKL minimal 70,00
-
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
- Rata-rata nilai ijazah, rapor, dan ujian sekolah minimal 70,00
- Khusus wilayah Papua dan sekitarnya: minimal 65,00
-
-
-
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Lulusan 2023/2024: nilai rata-rata ijazah minimal 80,00
- Lulusan 2025: nilai rata-rata rapor semester 1–5 minimal 75,00
-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Lulusan 2023/2024: nilai rata-rata ijazah minimal 70,00
- Lulusan 2025: nilai rata-rata rapor semester 1–5 minimal 70,00
-
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
- Memiliki ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat
- Bagi lulusan 2025 yang belum memiliki ijazah, wajib melampirkan SKL atau Surat Keterangan Aktif di Kelas XII
-
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
- Nilai rata-rata Matematika dan Bahasa Inggris (teori/pengetahuan) pada semester IV dan V minimal 80,00
- Wajib menyerahkan sertifikat hasil SNBT – UTBK
-
-
Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin)
- Memiliki ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat
- Bagi lulusan 2025 yang belum memperoleh ijazah, diwajibkan melampirkan SKL atau Surat Keterangan Aktif di Kelas XII