Cek Sekarang! Ini Syarat Wajib untuk Dapat Menerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Pada Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kurang mampu di tahun 2025 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program bansos PKH dan BPNT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini dari pemerintah Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima bansos.
Oleh karena itu, informasi terkait syarat penerima bansos terutama untuk PKH dan BPNT menjadi salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat agar dapat memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan anggota keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Berbeda dengan bansos BPNT yang diberikan secara umum, PKH memiliki persyaratan khusus. Adapun syarat penerima bansos PKH diantaranya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
-
Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
-
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
-
Memenuhi Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Ibu hamil dan anak usia dini: Mendapat bantuan untuk pemenuhan gizi dan kesehatan ibu dan anak.
- Anak sekolah: Bantuan diberikan untuk mendukung pendidikan anak dari tingkat SD hingga SMA.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapat bantuan khusus untuk menunjang kehidupannya.
- Lansia 70 tahun ke atas: Bantuan diberikan untuk kesejahteraan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bansos BPNT ini ialah:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Penerima bantuan memiliki e-KTP yang valid.
-
Penerima bantuan telah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
-
Penerima bantuan bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
-
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Besaran Dana Bansos PKH dan BPNT 2025
-
Besaran Dana Bansos PKH 2025
Sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, masyarakat yang terdaftar dalam program bansos PKH akan diberikan bantuan dalam bentuk dana yang disalurkan melalui rekening penerima dengan jumlah nominal yang bervariasi berdasarkan kriterianya. Berikut adalah rinciannya:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun)
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
- Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun
-
Besaran Dana Bansos BPNT
- Untuk bansos BPNT sendiri, jumlah besaran dana bantuan yang akan diberikan kepada setiap masyarakat yang terdaftar yaitu sebesar Rp.300.000 per bulan.
- Baik bansos PKH maupun BPNT nantinya dapat dicairkan melalui rekening bank yang sudah ditunjuk (Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri).