Cek Syarat dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Ada kabar baik untuk para pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga pertengahan tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani oleh denda.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan—yaitu tahun 2025—dan semua tunggakan serta dendanya akan dihapuskan oleh pemerintah.
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, total piutang pajak kendaraan di provinsi ini telah mencapai hampir Rp2,8 triliun. Tingginya angka ini mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program ini berlangsung dari: 8 April – 30 Juni 2025
Jadi, catat tanggalnya dan segera manfaatkan momen ini sebelum batas waktunya berakhir!
Syarat dan Cara Mengikuti Program
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa tidak ada proses yang rumit. Cukup dengan membayar pajak tahun 2025 saja, seluruh tunggakan tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan
- KTP Asli (khusus balik nama: KTP pemilik baru)
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian (untuk balik nama)
- Proses ini hanya bisa dilakukan di Samsat Induk wilayah masing-masing.
- Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP Asli
- STNK Asli
- Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, hingga layanan Samsat Outlet lainnya.
Bonus Tambahan: Balik Nama Sekarang Bebas Biaya!
Sejak 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Artinya, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya balik nama. Hanya perlu membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
Jangan lewatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini! Selain menghapus denda dan tunggakan, Anda juga bisa balik nama kendaraan bekas tanpa biaya tambahan. Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi layanan Samsat terdekat sebelum 30 Juni 2025!

Komentar