Sabtu, September 20, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Cek Syarat dan Ketentuan Daftar Nikah di KUA Tahun 2025!

Cek Syarat dan Ketentuan Daftar Nikah di KUA Tahun 2025!

Cek Syarat dan Ketentuan Daftar Nikah di KUA Tahun 2025!

Cek Syarat dan Ketentuan Daftar Nikah di KUA Tahun 2025!

Menikah adalah salah satu momen sakral dan penting dalam kehidupan. Bagi pasangan yang ingin menikah secara resmi di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan utama karena prosedurnya yang jelas, biaya yang terjangkau, serta diakui oleh negara. Memasuki tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah ketentuan baru mengenai proses pendaftaran pernikahan. Simak ulasan lengkap berikut ini!

Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025

    • Pendaftaran Secara Offline (Langsung ke KUA)

      Calon pengantin dapat mendatangi KUA sesuai lokasi akad nikah dengan membawa dokumen yang telah disiapkan:

      • Urus surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan (formulir N1 hingga N4).
      • Ajukan surat rekomendasi nikah jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
      • Ajukan surat dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah.
      • Serahkan dokumen ke KUA untuk diverifikasi.
      • Ikuti bimbingan pranikah (bimwin) yang diwajibkan.
      • Akad nikah dilakukan sesuai jadwal di KUA atau di luar KUA.




  • Pendaftaran Secara Online melalui SIMKAH

    Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id dan ikuti langkah-langkah berikut:

    • Buat akun dengan email aktif dan masukkan OTP.
    • Pilih menu “Daftar Nikah”.
    • Masukkan nomor pendaftaran dan data calon pengantin.
    • Unggah dokumen persyaratan.
    • Pilih lokasi dan waktu akad nikah.
    • Cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.




Syarat Nikah di KUA Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan peraturan terkait lainnya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

    • Dokumen Umum:

      • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
      • Fotokopi akta kelahiran.
      • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
      • Pas foto ukuran 2×3 latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy.
      • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
      • Surat persetujuan kedua calon pengantin.
      • Surat izin orang tua atau wali jika usia belum 21 tahun.
      • Dispensasi dari pengadilan jika belum berusia 19 tahun.
      • Surat izin dari atasan jika anggota TNI/Polri.
      • Surat izin poligami dari pengadilan (jika berlaku).
      • Akta cerai atau surat talak (jika pernah bercerai).
      • Surat kematian pasangan terdahulu (jika duda/janda).




  • Syarat Khusus:

    Untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita:

    • Minimal berusia 19 tahun.
    • Mengikuti bimbingan pernikahan (bimwin).
    • Dokumen tambahan sesuai status masing-masing (misalnya anggota TNI, duda, janda, atau menikah di luar wilayah).

Biaya Nikah di KUA Tahun 2025

Sesuai PP Nomor 59 Tahun 2018, biaya nikah ditentukan berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan:

  • Gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

  • Rp600.000 jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari/jam kerja (dibayarkan melalui bank persepsi).




Ketentuan Wajib Bimbingan Pranikah

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024, seluruh calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah (bimwin). Tujuannya adalah membekali pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas. Bimbingan ini dapat dilakukan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

Catatan Tambahan

Pendaftaran nikah wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika terlambat, harus ada surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai.

Proses pencatatan nikah meliputi pendaftaran, pemeriksaan, pelaksanaan akad, hingga penyerahan buku nikah.

Kesimpulan:

Pernikahan di KUA tahun 2025 tetap menjadi pilihan ideal bagi pasangan yang ingin menikah secara sah dan efisien. Dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan memahami prosedur terbaru, proses pendaftaran nikah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan.

Tags: biaya nikah di KUA 2025cara daftar nikah di KUAdaftar nikah di KUA 2025prosedur nikah di KUAsyarat nikah di KUA 2025
Previous Post

Cek Cara Daftar CPNS Tahun 2025! Simak dan Pahami Caranya!

Next Post

Apakah SIM Gratis 2025 Hoaks? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Tertipu!

Next Post
Apakah SIM Gratis 2025 Hoaks? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Tertipu!

Apakah SIM Gratis 2025 Hoaks? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Tertipu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu Indosarang?, Forum “Rasis” Yang Ramai Dibicarakan Warganet

Apa Itu Indosarang?, Forum “Rasis” Yang Ramai Dibicarakan Warganet

Oktober 10, 2024
Penyebab Meta AI WhatsApp Tidak Muncul

Penyebab Meta AI WhatsApp Tidak Muncul

Desember 10, 2024

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.