Cek Syarat dan Ketentuan Pencairan Bantuan KJP untuk Pelajar Jakarta Tahap 2 Tahun 2025
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir pada tahun 2025 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu. Selain memberikan bantuan dana pendidikan, program ini juga mencakup manfaat tambahan berupa akses sembako murah melalui KJP Pasar Jaya.
Bagi para pelajar atau orang tua di Jakarta yang ingin mengetahui syarat, ketentuan pencairan, serta cara mendapatkan manfaat KJP tahap 2 tahun 2025, berikut informasi lengkapnya.
Jadwal Pencairan KJP Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan KJP tahap 2 diprediksi berlangsung antara tanggal 5 hingga 10 Juni 2025. Dana akan langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik siswa penerima manfaat.
Adapun jadwal lanjutan tahap pencairan berikutnya adalah:
-
Tahap 5: Mulai 3 Juni 2025
-
Tahap 6: Direncanakan cair pada 7 Juli 2025
Besaran Dana KJP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang pendidikan menerima jumlah bantuan berbeda, yaitu:
-
Siswa SD: Rp250.000
-
Siswa SMP: Rp300.000
-
Siswa SMA: Rp420.000
-
Siswa SMK: Rp450.000
Syarat Menjadi Penerima KJP Plus 2025
Untuk bisa menerima bantuan KJP Plus 2025, siswa wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Berdomisili di DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga.
-
Bukan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat legislatif, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.
-
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Tidak memiliki kendaraan roda empat.
-
Tidak memiliki aset properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
-
Tidak rutin membeli air galon 19 liter.
-
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan aktif bersekolah.
-
Disiplin dan tidak melanggar tata tertib sekolah.
-
Terdaftar di dalam DTKS atau DTSE.
-
Orang tua tidak memiliki penghasilan mencukupi kebutuhan dasar pendidikan anak.
-
Daya beli rendah untuk kebutuhan sekolah (seragam, buku, tas, sepatu).
-
Menggunakan angkutan umum untuk transportasi harian.
-
Tidak mampu mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berbayar.
-
Tidak merokok dan tidak mengonsumsi narkoba.
Cara Cek Status Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2025
Langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP:
-
Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Pilih tahun: 2025 dan tahap: Tahap II
-
Klik “Cek” dan tunggu hasil verifikasi muncul
Manfaat Tambahan: Akses Sembako Murah melalui KJP Pasar Jaya
Selain dana pendidikan, penerima KJP juga bisa mengakses bantuan pangan murah dengan mendaftar secara online melalui platform KJP Pasar Jaya.
Cara Daftar Antrian Sembako Online KJP Pasar Jaya
-
Kunjungi salah satu laman berikut:
-
Pilih wilayah dan lokasi pengambilan sembako
-
Masukkan data berikut:
-
Nomor Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor kartu ATM
-
Tanggal lahir
-
-
Isi captcha dan centang pernyataan validasi data
-
Klik “Simpan”
-
Unduh atau screenshot tiket antrean sebagai bukti pengambilan
Lokasi dan Jadwal Pengambilan Sembako
-
Lokasi tersebar di lima wilayah Jakarta: Pusat, Timur, Utara, Selatan, dan Barat
-
Jam operasional: 08.00–17.00 WIB
-
Jadwal pengambilan: H+1 setelah mendaftar online
Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pengambilan
-
KTP asli
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Kartu ATM dan buku tabungan KJP
-
Bukti tiket antrean online
-
Kartu Pangan Subsidi (jika ada)
Ketentuan Penting Lainnya
-
Satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu kali pengambilan per hari
-
Kuota antrean dibatasi setiap harinya
-
Pendaftaran ditutup setiap pukul 17.00 WIB
-
Pastikan data yang diisi valid dan sesuai identitas
Link Pengaduan dan Informasi Tambahan
-
Jika ada kendala terkait bantuan, masyarakat dapat mengakses:
-
Situs pengaduan: https://siladu.jakarta.go.id
-
Kontak bantuan resmi: 0856-1117-0008
Penutup
KJP Plus 2025 tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelajar Jakarta dalam membiayai sekolah, tapi juga membantu pemenuhan kebutuhan pokok harian melalui subsidi sembako. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan segera mendaftar agar tidak ketinggalan pencairan tahap 2 dan manfaat lainnya.
Segera cek status penerima dan manfaatkan fasilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini secara optimal!