Daftar Tarif Listrik Terbaru Agustus 2026 Berikut Info Updatenya!
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Tarif Tenaga Listrik Triwulan III 2026, yaitu untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan mempertahankan tarif listrik diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi nasional, serta memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Tarif Listrik Agustus 2026 Tetap Berlaku
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik per 1 Agustus 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam evaluasi tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan beberapa indikator ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yaitu:
- Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS
- Indonesian Crude Price (ICP): 96,12 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,21 persen
- Harga Batubara Acuan (HBA): 70 dolar AS per ton
Meski berdasarkan perhitungan terdapat peluang penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik hingga September 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Berikut tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi pada Agustus 2026:
| Daya Listrik | Tarif |
|---|---|
| 900 VA | Rp1.352 per kWh |
| 1.300 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| 2.200 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 per kWh |
| 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 per kWh |
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah, tarif yang berlaku adalah:
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) | Rp1.444,70 per kWh |
| P-1/TR (Kantor Pemerintah) | Rp1.699,53 per kWh |
| P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) | Rp1.699,53 per kWh |
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Pelanggan subsidi juga tetap menikmati tarif yang sama tanpa perubahan.
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| 450 VA | Rp415 per kWh |
| 900 VA Subsidi | Rp605 per kWh |
| 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) | Rp1.352 per kWh |
| 1.300–2.200 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| 3.500 VA ke atas | Rp1.699,53 per kWh |
Alasan Tarif Listrik Tidak Naik
Pemerintah mempertahankan tarif listrik pada Agustus 2026 dengan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Menjaga daya beli masyarakat.
- Mendukung stabilitas ekonomi nasional.
- Memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha.
- Membantu menjaga daya saing industri.
- Mempertahankan subsidi bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Selain itu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan efisien sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional.
Kesimpulan
Tarif listrik PLN Agustus 2026 resmi tidak mengalami kenaikan dan masih mengikuti tarif Triwulan III 2026 yang berlaku hingga September 2026. Baik pelanggan rumah tangga, bisnis, pemerintah, maupun pelanggan subsidi tetap membayar listrik dengan tarif yang sama seperti pada Juli 2026. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir adanya kenaikan biaya listrik selama periode tersebut.
