Dana PIP Cair Juni 2025? Cek Syarat dan Ketentuannya Sebelum Terlambat!
Kabar gembira datang bagi para pelajar Indonesia! Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencairkan dananya pada bulan Juni 2025. Dana bantuan pendidikan ini menjadi harapan besar bagi banyak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya. Tapi, jangan asal menunggu—ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi. Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus. PIP merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial dalam bidang pendidikan dan bersumber dari Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran Dana PIP 2025
Berikut adalah rincian nominal bantuan Dana PIP yang akan cair di tahun 2025:
-
SD/MI: Rp450.000 per tahun
-
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Besaran dana tersebut diberikan sesuai jenjang pendidikan, dan pencairan dilakukan secara bertahap.
Syarat Penerima Dana PIP
Tidak semua siswa bisa menerima Dana PIP. Berikut kriteria utama penerima:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau yang berasal dari:
-
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
-
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
-
Yatim/piatu, anak dengan disabilitas, atau korban bencana alam/sosial.
-
Masih aktif sekolah dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan setempat jika belum memiliki KIP.
Cara Mengecek Penerima Dana PIP Juni 2025
Bagi yang ingin memastikan apakah dirinya atau anaknya menjadi penerima bantuan PIP pada bulan Juni 2025, berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
-
Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
-
Klik “Cari”.
-
Jika terdaftar, akan muncul status sebagai penerima dan informasi pencairan.
Cara Mencairkan Dana PIP
Setelah dinyatakan sebagai penerima, dana PIP bisa dicairkan melalui bank penyalur (seperti BRI atau BNI), dengan membawa dokumen berikut:
-
Fotokopi KIP (jika ada),
-
Surat keterangan aktif sekolah dari kepala sekolah,
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
-
Fotokopi akta kelahiran atau identitas lain,
-
Buku tabungan dan kartu ATM (jika sudah memiliki),
-
Orang tua/wali wajib mendampingi siswa saat pencairan, terutama siswa SD dan SMP.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan Dana PIP memiliki batas waktu tertentu. Jika tidak segera dicairkan dalam periode yang telah ditentukan, dana bisa hangus atau dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, para orang tua dan siswa harus proaktif mengecek informasi pencairan dan segera mengurus pencairan sesuai petunjuk.
Kesimpulan:
Dana PIP merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan. Jika Anda atau anak Anda masuk dalam kategori penerima, pastikan untuk segera mengecek status dan mencairkannya tepat waktu. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat!