Gaji PNS & Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian Nominal Lengkapnya!
Pemerintah secara resmi akan menyalurkan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan secara serentak pada tanggal 1 Juni 2025. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PT Taspen, yang memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu.
Penyesuaian besaran gaji PNS dan pensiunan ini merupakan hasil dari kebijakan terbaru pemerintah yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Revisi gaji ini mencerminkan upaya peningkatan kesejahteraan para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan persentase kenaikan sebesar 8 persen bagi seluruh golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Sedangkan untuk pensiunan, pemerintah memberlakukan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen.
Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan PNS
Langkah peningkatan gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para PNS dan pensiunan dalam menjalankan roda pemerintahan. Peningkatan gaji pokok ini berlaku efektif hingga pencairan pada Juni 2025 mendatang.
Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan 8 Persen
-
-
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rincian Gaji Pensiunan PNS Setelah Kenaikan 12 Persen
-
-
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV:
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan penyesuaian gaji terbaru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Pencairan gaji yang dijadwalkan serentak pada 1 Juni 2025 menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk mengapresiasi pengabdian para PNS, baik yang aktif maupun yang telah purna tugas.