Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta! Begini Cara Klaim Bantuannya
Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan tunai kepada ibu hamil dan anak usia balita pada Juli 2025. Setiap keluarga dengan ibu hamil atau balita berhak menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp 750 ribu.
Penyaluran tahap ketiga dimulai sejak awal Juli 2025 dan ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui kantor pos sesuai wilayah. Warga yang memenuhi syarat disarankan segera mengecek status agar tidak ketinggalan pencairan bantuan.
Rincian Bantuan dan Jadwal Pencairan Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita
-
Nominal Bantuan
- Ibu hamil/nifas: Rp750 ribu per tahap, total Rp3 juta per tahun.
- Balita (usia 0–6 tahun): skema sama, Rp750 ribu per tahap hingga total Rp3 juta per tahun.
-
Jadwal Penyaluran
- Pencairan dilakukan dalam 4 tahap setiap tiga bulan: Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, Oktober–Desember.
- Tahap ketiga telah berjalan sejak awal Juli 2025.
Syarat & Kriteria Penerima
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Tidak menerima bantuan ganda dan bukan ASN/TNI/Polri.
Metode Pengecekan dan Klaim
-
Melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi di ponsel.
- Registrasi dengan NIK, nama, dan alamat.
- Login dan pilih menu “Cari Data” untuk melihat status bantuan.
-
Melalui website Kemensos:
- Kunjungi situs resmi Kemensos.
- Masukkan wilayah, nama, dan NIK.
- Klik “Cari Data” untuk mengetahui status pencairan.
Alur Pendaftaran (Jika Belum Terdaftar)
-
Offline: Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP & KK, lalu ajukan permohonan bantuan. Data akan diverifikasi dan dimasukkan ke dalam DTKS.
-
Online: Daftar melalui aplikasi Cek Bansos, unggah dokumen pendukung, pilih jenis bantuan, lalu tunggu proses validasi.
Pastikan ibu hamil atau balita dalam keluarga Anda telah terdaftar di DTKS dan segera cek status melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos. Dengan begitu, bantuan Rp3 juta dari PKH dapat dicairkan tepat waktu untuk mendukung kebutuhan gizi dan kesehatan keluarga.