Informasi UMK Medan 2025 Terbaru, Segini Nominalnya
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.992.559, naik 6,5 persen atau Rp182.644 dari UMP 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumatera Utara. “Penetapan ini telah melalui pembahasan mendalam dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan serikat pekerja,” kata Fatoni. -
UMSP Sumut 2025 untuk 8 Sektor
Selain UMP, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 188.44/825/KPTS/2024 tertanggal 11 Desember 2024. Berikut rincian kenaikannya:
-
Pertanian, Kehutanan, Perikanan: Rp3.172.113 (naik 6% dari UMP).
-
Pertambangan dan Penggalian: Rp3.187.075 (naik 6,5% dari UMP).
-
Industri Pengolahan: Rp3.112.261 hingga Rp3.172.113 (naik 4–6% dari UMP).
-
Konstruksi: Rp3.172.113 hingga Rp3.217.001 (naik 6–7,5% dari UMP).
-
Pengangkutan dan Pergudangan: Rp3.112.261 (naik 4% dari UMP).
-
Akomodasi dan Penyediaan Makanan/Minuman: Rp3.097.299 hingga Rp3.142.187 (naik 3,5–5% dari UMP).
-
Informasi dan Komunikasi: Rp3.261.889 (naik 9% dari UMP).
-
Aktivitas Keuangan dan Akuntansi: Rp3.261.889 (naik 9% dari UMP).
UMSP ini akan efektif mulai 1 Januari 2025 dan berlaku di 11 kabupaten/kota, termasuk Pematang Siantar, Nias, dan Gunung Sitoli. -
Kota Medan Tunggu Penetapan UMK
Untuk 22 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kota Medan, Pemprov Sumut masih menunggu Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari bupati/walikota. Pengumuman UMK dan UMSK dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Beberapa wilayah yang masih menunggu penetapan UMK meliputi Langkat, Deli Serdang, Batu Bara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Asahan, dan Sibolga.
Pemprov Sumut Dorong Kesejahteraan Pekerja
Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menegaskan bahwa kenaikan UMP dan UMSP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumut.
“Dengan penetapan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara secara keseluruhan,” ujar Agus Fatoni, Kamis (12/12).
Selain itu, Fatoni juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Informasi Lengkap UMP dan UMSP 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui detail lengkap UMP dan UMSP Sumut 2025, dokumen resmi dapat diunduh melalui situs Pemprov Sumut.
Penetapan UMP dan UMSP Sumut 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, khususnya di Kota Medan dan sekitarnya. Pantau terus pembaruan terkait kebijakan upah minimum di daerah Anda hanya di sumber resmi!
-

Komentar