Jadwal Tahapan Seleksi PPPK 2024-2025: Tahap I dan Tahap II
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah resmi dibuka sejak awal Oktober 2024. Bagi calon pelamar yang berminat, berikut adalah jadwal lengkap seleksi pengadaan PPPK 2024 yang perlu diperhatikan.
Informasi terkait pengumuman pendaftaran PPPK ini tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 terbagi menjadi dua tahapan, yaitu Tahap I dan Tahap II.
Tahap I: Pendaftaran untuk Pelamar Prioritas
Tahap pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas, yang mencakup:
- Guru
- D-IV Bidan Pendidik tahun 2023
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
- Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN
Proses pendaftaran untuk tahap pertama dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Para pelamar prioritas diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tahap II: Pendaftaran untuk Tenaga Non-ASN Aktif
Setelah tahap pertama, dilanjutkan dengan Tahap II, yang dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pendaftaran untuk Tahap II akan dibuka dari 17 November hingga 7 Januari 2025.
Jadwal Seleksi PPPK 2024-2025 Tahap I
Berikut adalah jadwal lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap I:
- Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 – 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 – 11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12 – 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 – 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 – 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025
Jadwal Seleksi PPPK 2024-2025 Tahap II
Berikut adalah jadwal lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap II:
- Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 7 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 – 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Perbedaan Tahap I dan Tahap II dalam Pendaftaran PPPK 2024-2025
Seperti yang telah dijelaskan, Tahap I dan Tahap II ditujukan untuk jenis pelamar yang berbeda:
Pendaftaran PPPK Tahap I:
- Jadwal Pendaftaran: 1 – 20 Oktober 2024
- Pelamar Prioritas: Guru, D-IV Bidan Pendidik 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN
Pendaftaran PPPK Tahap II:
- Jadwal Pendaftaran: 17 – 31 Desember 2024
- Pelamar Prioritas: Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.