Kapan Zakat Fitrah 2025 Harus Dibayarkan?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain sebagai bentuk penyucian diri dari pembersihan harta, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu mereka yang berhak menerima zakat agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah pada tahun 2025. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah informasi selengkapnya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2025
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
-
Waktu Wajib: Dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam takbiran) hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
-
Waktu Sunnah: Setelah shalat Subuh hingga sebelum berangkat untuk melaksanakan salat Idul Fitri.
-
Waktu yang Diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir bulan tersebut.
-
Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari pada hari raya.
-
Waktu Haram: Setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.
Dengan demikian, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal. Pembayaran setelah waktu tersebut dianggap tidak sah dan termasuk dalam kategori waktu haram
Besaran Zakat Fitrah 2025
Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, beras merupakan makanan pokok utama, sehingga zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras tersebut.
Menurut ketentuan syariat, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5-3 kg bahan makanan pokok per orang. Bagi mereka yang ingin membayar dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Misalnya, jika harga beras yang dikonsumsi adalah Rp12.000 per kilogram, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp30.000 hingga Rp36.000 per orang.
Perlu dicatat bahwa besaran zakat fitrah dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada standar harga beras setempat. Oleh karena itu, disarankan untuk mengacu pada ketetapan BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi di wilayah masing-masing