Kategori Penerima Bantuan PKH Terbaru! Simak Syaratnya
Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi salah satu program unggulan dari pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga prasejahtera melalui bantuan tunai bersyarat. Sebagai bagian dari upaya memperbaiki kesejahteraan masyarakat, pada tahun 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan terhadap kriteria dan kategori penerima bantuan PKH. Pembaruan ini bertujuan agar bantuan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan.
Tahun 2024, kategori penerima PKH mencakup ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat. Untuk menjadi penerima bantuan, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, dan tidak menerima bantuan sosial lain. Selain itu, keluarga penerima harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, serta memenuhi kriteria usia atau kondisi tertentu yang telah ditetapkan.
Kategori Penerima Bantuan PKH 2024
-
Ibu Hamil dan Masa Nifas
- Ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi maksimal kehamilan ke-2.
- Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
-
Anak Usia Dini (AUD)
- Anak usia 0-6 tahun yang belum bersekolah dengan jumlah AUD dibatasi hanya 2 AUD per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
-
Anak Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
- Anak usia 7-12 tahun yang bersekolah di tingkat SD atau MI.
- Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
-
Anak Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
- Anak usia 12-15 tahun yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
- Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
-
Anak Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Anak usia 15-18 tahun yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.
- Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
-
Lanjut Usia (Lansia)
- Individu berusia 70 tahun ke atas.
- Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
-
Penyandang Disabilitas Berat
- Individu dengan disabilitas berat dan permanen.
- Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bantuan PKH
Untuk dapat menjadi penerima bantuan PKH, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bantuan PKH harus merupakan WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk bisa mendapatkan bantuan.
-
Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
-
Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
-
Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari kelurahan/desa setempat.
-
Memiliki Anggota Keluarga Sesuai Kategori PKH
Keluarga harus memiliki anggota yang termasuk dalam kategori penerima PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Prosedur Pendaftaran PKH 2024
Untuk mendaftar sebagai penerima PKH, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
Verifikasi Data
Pastikan data keluarga Anda sudah terdaftar dan diverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Gunakan aplikasi “Cek Bansos” yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial untuk memeriksa kelayakan dan mengajukan diri sebagai calon penerima PKH.
-
Konsultasi dengan Petugas Sosial
Jika belum terdaftar, Anda dapat mengunjungi petugas sosial di kelurahan atau desa setempat untuk proses pendaftaran dan verifikasi data.
Dengan pembaruan kriteria dan kategori penerima bantuan PKH, diharapkan program ini semakin tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang maksimal untuk keluarga-keluarga yang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima PKH agar bantuan dapat diterima dengan lancar.