KJP Plus Tahap 2, Ini Cara Daftar Jadi Penerima Lewat JakEdu
Bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu di wilayah DKI Jakarta berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan kembali digulirkan untuk tahap kedua tahun 2025.
Siswa maupun orang tua yang ingin mendapatkan bantuan KJP Plus tahap kedua ini dapat segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Jakarta Edukasi (JakEdu). Proses pendaftaran bantuan KJP ini telah diumumkan melalui laman instagram resmi milik Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta pada akhir Juli 2025.
Melalui pendaftaran yang terintegrasi di aplikasi JakEdu, proses pengajuan kini bisa dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Namun, masih banyak orang tua maupun siswa yang belum memahami alur pendaftarannya secara detail. Padahal, memahami tahapan pendaftaran sangat penting agar tidak terlewat dari bantuan ini.
Simak informasi lengkap tentang cara daftar KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 hingga syarat dokumen yang harus disiapkan dalam proses pendaftarannya di bawah ini.
Cara Daftar Menjadi Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Mengutip informasi yang disampaikan melalui laman tirto.id pada 3 Agustus 2025, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 dilakukan secara daring melalui sistem JakEdu yang dapat diakses melalui https://edu.jakarta.go.id/.
Berikut adalah cara daftar jadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2025
- Akses aplikasi JakEdu melalui ponsel atau laptop di link https://edu.jakarta.go.id
- Login menggunakan NPSN sekolah masing-masing
- Pada halaman dashboard, pilih menu “Aplikasi”
- Klik opsi “Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)”
- Lakukan proses pendaftaran siswa melalui fitur-fitur yang tersedia di dalam sistem
- Siswa menyerahkan dokumen persyaratan kepada pihak sekolah untuk pengajuan KJP Plus Tahap 2
- Pastikan data kelas siswa sudah sesuai dengan kondisi saat ini
- Verifikasi data Dukcapil siswa dilakukan oleh sekolah melalui menu “Peserta Didik”
- Jika semua data sudah lengkap dan valid, nama siswa akan muncul sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2
- Apabila ditemukan NIK yang tidak cocok saat verifikasi, segera laporkan ke Helpdesk JakEdu untuk penanganan lebih lanjut
Syarat Penerima Bantuan KJP Plus Tahap Tahun 2025
Agar dapat mengikuti proses seleksi, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut adalah syarat penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2025
-
-
Syarat Umum Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku
-
-
Syarat Khusus
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional(DTSEN)
- Merupakan anak panti sosial dengan SK dari Kepala Dinas Sosial
- Anak dengan disabilitas atau anak dari orang tua penyandang disabilitas yang juga terdaftar dalam DTSEN.
Program KJP Plus Tahap 2 memberikan peluang besar bagi keluarga di Jakarta untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang berkelanjutan. Dengan memahami proses pendaftaran lewat JakEdu dan menyiapkan semua persyaratan sejak awal, kesempatan untuk menjadi penerima manfaat akan lebih terbuka lebar.