Komponen PKH 2025: Bantuan untuk Ibu Hamil dan Lansia Simak Besaran Terbarunya
Pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Program ini kembali menyasar sejumlah kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, serta penyandang disabilitas berat, guna menjamin akses terhadap layanan dasar dan mengurangi beban ekonomi keluarga prasejahtera.
PKH 2025 akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun dalam bentuk bantuan tunai bersyarat. Besaran bantuan bervariasi tergantung pada kategori penerima dan jumlah anggota keluarga yang masuk dalam komponen bantuan. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos, dengan jadwal pencairan mulai Januari hingga Desember 2025.
Komponen Penerima PKH 2025
PKH mencakup tiga komponen utama, yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Masing-masing komponen memiliki kriteria penerima manfaat sebagai berikut:
-
Komponen kesehatan, meliputi ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun). Ibu hamil hanya diperbolehkan menerima bantuan maksimal untuk dua kehamilan.
-
Komponen pendidikan, diberikan kepada anak yang sedang menempuh jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
-
Komponen kesejahteraan sosial, ditujukan bagi warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat yang tergolong tidak mampu dan bergantung penuh pada orang lain.
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan tunai yang diterima masing-masing penerima berbeda-beda tergantung dari komponen yang dimiliki dalam keluarga:
-
Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
-
Anak usia dini juga menerima Rp750.000 per tahap, atau total Rp3.000.000 dalam setahun.
-
Anak SD mendapatkan Rp225.000 per tahap, dengan total Rp900.000 per tahun.
-
Anak SMP memperoleh Rp375.000 per tahap, dengan total Rp1.500.000 per tahun.
-
Anak SMA menerima Rp500.000 per tahap, total bantuan mencapai Rp2.000.000 per tahun.
-
Lansia mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
-
Penyandang disabilitas berat juga menerima Rp600.000 per tahap dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Jadwal Penyaluran dan Mekanisme PKH
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Proses verifikasi data penerima menggunakan sistem terbaru bernama Data Terpadu Sejahtera Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Dengan basis data yang lebih mutakhir dan akurat, pemerintah memastikan bahwa bantuan diberikan kepada penerima yang benar-benar layak. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Cara Cek Status Penerima PKH
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status sebagai penerima PKH melalui beberapa metode berikut:
-
Mengakses situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
-
Menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Android dan iOS
-
Menghubungi petugas pendamping PKH di desa atau kelurahan
Pengecekan cukup mudah dilakukan dengan mengisi data wilayah, nama lengkap sesuai KTP, dan kode verifikasi. Hasil pencarian akan menunjukkan status apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Pentingnya Pembaruan Data
Kementerian Sosial menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala agar bantuan PKH tepat sasaran. Masyarakat yang belum terdaftar atau mengalami perubahan kondisi sosial-ekonomi dapat melaporkan melalui musyawarah desa (musdes) atau Dinas Sosial setempat untuk dimasukkan ke dalam data DTSEN.
Program PKH 2025 diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang adil dan menyeluruh, serta mendorong akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau informasi resmi dan memastikan data diri serta anggota keluarga tercatat secara lengkap dan valid agar tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan ini.