KPDJ 2025 Sudah Cair! Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan untuk Lansia & Disabilitas
Kabar gembira datang untuk warga DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI telah mencairkan bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk tahun 2025, bersamaan dengan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Masing-masing penerima akan menerima dana Rp 300.000 per bulan, dan sejak bulan Mei telah mulai disalurkan secara bertahap.
Bantuan pertama untuk periode Mei 2025 telah mulai dicairkan sejak 23 Mei 2025, dan diperluas lagi pada pembagian bulan Juni yang mencapai 142.201 penerima untuk ketiga program tersebut. Khusus untuk KPDJ, ada sekitar 13.950 penerima terdaftar, bagian dari total 140.919 penerima KPDJ, KLJ, dan KAJ tahap pertama
Syarat & Cara Mendapatkan Bantuan KPDJ
-
-
Besaran Bantuan
Setiap penerima KPDJ menerima dana tunai Rp 300.000 per bulan, langsung dikreditkan ke rekening Bank DKI
-
Syarat Umum Penerima
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bantuan serupa dari APBN seperti PKH atau BPNT
-
-
Proses Verifikasi & Validasi
Verifikasi data dilakukan via pemadanan data Penduduk, kriteria DTKS, serta penghapusan penerima yang tidak lagi memenuhi syarat (almarhum, pindah domisili, ganda, memiliki kendaraan, dan NJOP tinggi).
-
Cara Mengecek Status Penerima
- Lewat situs SILADU (siladu.jakarta.go.id): masukkan NIK untuk melihat status bantuan
- Melalui aplikasi JAKI di Android/iOS: pilih menu Bantuan Sosial, masukkan NIK, dan status akan tampil langsung
-
Pencairan Dana
Dana dicairkan otomatis ke rekening Bank DKI, penerima lansia, disabilitas, dan anak bisa mengambil melalui ATM atau cabang Bank DKI dengan membawa KTP dan kartu bantuannya
Dengan pencairan dana KPDJ yang telah berjalan sejak Mei–Juni 2025, pemerintah DKI memastikan bantuan langsung cair tepat waktu dan tepat sasaran. Cek status Anda sekarang melalui portal SILADU atau aplikasikan ‘JAKI’ untuk mendapatkan informasi real-time. Pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat, agar bantuan Rp 300.000-an setiap bulan bisa langsung dinikmati.