Kriteria Prioritas Penerima Bantuan KIP-K, Cek Syarat Lengkapnya
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2025 kembali dibuka bagi calon mahasiswa yang memerlukan bantuan biaya pendidikan. Program ini bertujuan untuk membantu mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi akademik agar tetap dapat mengakses pendidikan tinggi.
Dengan adanya KIP-K, mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh bantuan berupa pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup. Program ini diharapkan dapat mendorong pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
kriteria dan syarat lengkap penerima KIP-K 2025
Berikut adalah kriteria dan syarat lengkap untuk menjadi penerima KIP-K 2025.
-
Syarat Umum Penerima KIP-K
- Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
- Diterima di PTN atau PTS melalui jalur seleksi resmi.
- Memiliki prestasi akademik baik namun berasal dari keluarga kurang mampu.
- Program studi yang dipilih harus memiliki akreditasi nasional.
- Dibuktikan dengan dokumen ekonomi yang sah.
-
Kriteria Ekonomi Penerima KIP-K
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin (desil 3 P3KE).
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kategori Prioritas Penerima
-
Pemegang KIP SMA yang lolos SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
-
Mahasiswa dari keluarga penerima bantuan sosial Kemensos.
-
Mahasiswa dengan penghasilan gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta/bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
-
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
-
Memiliki SKTM yang telah diverifikasi kampus.
Komponen Bantuan KIP-K
-
Gratis Pendaftaran SNBT bagi calon mahasiswa dari keluarga penerima bantuan sosial.
-
Gratis Biaya Kuliah dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
-
Bantuan Biaya Hidup diberikan setiap semester:
- Klaster 1: Rp 800.000/bulan
- Klaster 2: Rp 950.000/bulan
- Klaster 3: Rp 1.100.000/bulan
- Klaster 4: Rp 1.250.000/bulan
- Klaster 5: Rp 1.400.000/bulan
Jadwal dan Proses Pendaftaran
-
Registrasi Akun: 3 Februari – 31 Oktober 2025.
-
Seleksi Perguruan Tinggi: 1 Juli – 31 Oktober 2025.
-
Penetapan Penerima: 1 Juli – 31 Oktober 2025.
Cara Mendaftar
-
Siapkan NPSN, NIK, dan email.
-
Registrasi melalui laman resmi KIP-K.
-
Validasi data dengan Dapodik Kemendikdasmen.
-
Jika valid, akan mendapat nomor pendaftaran dan kode akses.
-
Lengkapi formulir dan berkas yang diminta.
-
Pilih jalur seleksi (SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri).
-
Ikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
-
Kampus melakukan verifikasi penerima KIP-K.
-
Mahasiswa yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima KIP-K.
KIP-K 2025 membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi. Dengan memahami kriteria dan syarat yang berlaku, calon mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar dan memperoleh bantuan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.