Program bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada masyarakat prasejahtera untuk membantu mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
Masih banyak masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK KTP miliknya sudah tercatat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau belum.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pengecekan status bansos dapat dilakukan secara mandiri. Proses ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang telah terintegrasi dengan sistem data nasional pemerintah.
Ciri-ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut syarat dan kriteria KTP penerima bansos PKH-BPNT sesuai ketentuan resmi Kemensos:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Penerima bantuan sosial harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menetapkan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bansos.
2. NIK KTP Aktif dan Sesuai Data Dukcapil
NIK pada KTP wajib aktif dan valid sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kesamaan data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat domisili sangat berpengaruh terhadap proses verifikasi bantuan.
3. Masuk Kelompok Miskin atau Rentan
Calon penerima PKH dan BPNT termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Prioritas diberikan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat, serta umumnya tercatat sebagai pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Ganda
Kemensos memastikan setiap keluarga hanya menerima satu jenis bantuan sejenis. Oleh karena itu, data penerima selalu disinkronkan untuk mencegah tumpang tindih program bantuan sosial.
5. Alamat KTP Sesuai dengan Domisili
Alamat pada KTP harus sama dengan domisili yang tercatat di sistem Kemensos. Ketidaksesuaian data alamat sering menjadi penyebab bansos PKH atau BPNT tidak cair.
Cara Cek Status KTP Penerima Bansos PKH-BPNT
Masyarakat dapat melakukan cek bansos PKH dan BPNT secara online melalui layanan resmi Kemensos.
Langkah-langkah cek status bansos:
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos
Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Ketik kode keamanan (captcha)
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bansos, dan periode pencairan jika terdaftar
Kemensos menegaskan bahwa hanya NIK KTP yang telah tervalidasi yang akan muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengusulkan Jika KTP Belum Terdaftar Bansos
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, tersedia dua jalur pengusulan resmi.
1. Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Melalui menu “Daftar Usulan”, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi data NIK, KK, alamat, foto KTP, serta swafoto memegang KTP.
2. Pengusulan Lewat Desa atau Kelurahan
Pengajuan juga bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Data calon penerima akan diverifikasi melalui musyawarah desa sebelum diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Kesimpulan
KTP penerima bansos PKH dan BPNT memiliki kriteria utama, yaitu terdaftar dalam DTSEN, memiliki NIK aktif dan valid, termasuk kategori miskin atau rentan, serta tidak menerima bantuan sosial ganda.
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status bansos PKH-BPNT melalui website atau aplikasi resmi Kemensos.
Jika belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan secara online maupun melalui pemerintah desa agar bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang berhak.

Komentar