Langkah-Langkah Mudah untuk Mengurus Sertifikat BPOM
Mengurus sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga memastikan legalitas produk di pasaran. Berikut adalah panduan lengkap dan mudah untuk mengurus sertifikat BPOM berdasarkan informasi terbaru dan terpercaya.
Sertifikasi BPOM berfungsi melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan, seperti obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya. Tanpa sertifikasi ini, produk dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, sertifikasi BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda, karena menjamin bahwa produk telah melalui evaluasi ketat terkait bahan dan proses produksinya.
Persiapan Sebelum Mengajukan Sertifikasi BPOM
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas pajak perusahaan Anda.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
-
Izin Usaha: Bisa berupa Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
-
Hasil Audit Sarana Produksi (PSB): Rekomendasi dari Balai POM setempat yang menunjukkan bahwa fasilitas produksi memenuhi standar yang ditetapkan.
Untuk produk impor, tambahan dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), atau Izin Terdaftar (IT) diperlukan.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat BPOM
-
-
Registrasi Akun Perusahaan:
- Kunjungi portal resmi BPOM dan buat akun perusahaan Anda.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai kategori produk (dalam negeri atau impor).
- Pengajuan Pendaftaran Produk:
-
Produk Olahan Pangan:
- Siapkan rancangan label produk yang mencakup nama produk, informasi nilai gizi, masa simpan, informasi produsen, dan daftar bahan/komposisi secara berurutan.
- Sertakan hasil analisa zat gizi, spesifikasi bahan baku, dan deskripsi proses produksi.
-
Kosmetik:
- Lakukan pendaftaran melalui sistem notifikasi online BPOM.
- Isi formulir notifikasi dengan informasi lengkap tentang komposisi produk, klaim produk, dan bukti keamanannya.
-
Obat Tradisional dan Suplemen:
- Buat akun pada portal ASROT BPOM.
- Ajukan pra-registrasi dengan menyertakan dokumen yang menjelaskan komposisi bahan, proses produksi, dan klaim kesehatan produk.
-
-
Evaluasi dan Pemeriksaan:
- BPOM akan mengevaluasi dokumen yang Anda ajukan.
- Untuk produk tertentu, BPOM mungkin melakukan pemeriksaan sarana produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
-
Pembayaran Biaya Registrasi:
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB).
- Biaya registrasi bervariasi tergantung kategori produk. Misalnya, untuk produk makanan dan obat-obatan, biaya registrasi mulai dari Rp100.000 per produk. Untuk produk kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN, biaya
- registrasi mulai dari Rp1.500.000 per produk, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN mulai dari Rp500.000 per produk.
-
Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE):
- Setelah pembayaran dan evaluasi selesai, BPOM akan menerbitkan NIE yang menandakan produk Anda resmi terdaftar dan dapat dipasarkan.
- Proses penerbitan NIE memakan waktu sekitar 30 hari kerja setelah pendaftaran.
Biaya dan Masa Berlaku Sertifikat BPOM
Biaya pendaftaran sertifikasi BPOM bervariasi tergantung pada jenis produk. Sebagai contoh, biaya registrasi untuk produk makanan dan obat-obatan mulai dari Rp100.000 per produk. Untuk produk kosmetik, biaya registrasi berbeda berdasarkan asal produksi; produk yang diproduksi di luar negara ASEAN dikenakan biaya mulai dari Rp1.500.000 per produk, sementara produk yang diproduksi di negara ASEAN dikenakan biaya mulai dari Rp500.000 per produk. Masa berlaku izin edar BPOM adalah lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, pemohon harus memulai proses perpanjangan untuk memastikan produk tetap legal di pasaran.