Nominal Bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita, Berikut Kriterianya
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Salah satu kelompok sasaran utama dalam program ini adalah ibu hamil dan anak balita. Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai dengan nominal tertentu serta menetapkan kriteria khusus bagi penerima manfaat.
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan manfaat besar bagi ibu hamil dan anak balita, terutama dalam peningkatan akses layanan kesehatan dan pemenuhan gizi. Dengan adanya bantuan ini, ibu hamil dapat lebih mudah mendapatkan pemeriksaan kehamilan secara rutin serta menjalani persalinan yang aman di fasilitas kesehatan. Selain itu, dana yang diterima juga membantu memenuhi kebutuhan gizi ibu dan anak, sehingga dapat mencegah stunting serta masalah gizi lainnya, yang berkontribusi pada tumbuh kembang anak yang lebih sehat.
Nominal Bantuan untuk Ibu Hamil dan Balita
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, besaran bantuan PKH untuk ibu hamil dan anak balita adalah sebagai berikut:
-
Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
Bantuan tersebut disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga setiap tahapnya, penerima manfaat akan menerima Rp750.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Kriteria Penerima Manfaat
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi penerima PKH, khususnya untuk kategori ibu hamil dan anak balita:
-
Ibu Hamil:
- Terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan yang ditentukan.
- Mengikuti program edukasi kesehatan dan gizi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait.
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun):
- Terdaftar sebagai anggota keluarga penerima PKH.
- Memiliki akta kelahiran.
- Mengikuti program imunisasi lengkap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Mengikuti pemantauan pertumbuhan dan perkembangan di posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Calon penerima PKH harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar berhak. Berikut adalah tahapan prosesnya:
-
Pendataan Awal:
- Petugas dari Kementerian Sosial melakukan pendataan terhadap keluarga kurang mampu di berbagai daerah.
- Data yang dikumpulkan mencakup informasi demografis, kondisi ekonomi, dan kebutuhan khusus.
-
Verifikasi dan Validasi:
- Data yang telah dikumpulkan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keakuratan dan kelayakan penerima.
- Proses ini melibatkan kunjungan langsung ke rumah calon penerima dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
-
Penetapan Penerima Manfaat:
- Setelah proses verifikasi, Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima manfaat PKH.
- Penerima manfaat akan mendapatkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program PKH.
Kewajiban Penerima Manfaat
Selain menerima bantuan, penerima PKH juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Ibu Hamil:
- Melakukan minimal empat kali pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan.
- Mengikuti kelas ibu hamil yang diselenggarakan oleh tenaga kesehatan.
- Melahirkan di fasilitas kesehatan dengan bantuan tenaga medis.
- Melakukan pemeriksaan pasca persalinan.
-
Anak Usia Dini:
- Mengikuti imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal.
- Mengikuti penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan secara rutin.
- Mengikuti program pendidikan anak usia dini (PAUD) atau kegiatan sejenis untuk mendukung perkembangan anak.
Pemenuhan kewajiban tersebut bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan bagi ibu hamil dan anak balita, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Sanksi bagi Penerima yang Tidak Memenuhi Kewajiban
Pemerintah menerapkan sanksi bagi penerima PKH yang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Sanksi tersebut dapat berupa:
-
Peringatan Tertulis: Diberikan kepada penerima yang pertama kali tidak memenuhi kewajiban.
-
Penundaan Pencairan Bantuan: Jika setelah peringatan tertulis penerima masih tidak memenuhi kewajiban, pencairan bantuan dapat ditunda hingga kewajiban dipenuhi.
-
Penghentian Bantuan: Jika penerima terus-menerus tidak memenuhi kewajiban, bantuan dapat dihentikan secara permanen.
Sanksi ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mencapai tujuan dari program PKH.