Nominal Dana Bansos PKH Tahun 2025, Simak Kriteria Penerima
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Program ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Program PKH terbukti menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai nominal dana bansos PKH tahun 2025, kriteria penerima manfaat, jadwal pencairan, serta cara mengecek status penerima. Informasi ini penting untuk diketahui masyarakat agar bantuan yang disediakan pemerintah dapat diterima secara tepat sasaran.
Nominal Dana Bansos PKH Tahun 2025
Besaran dana bansos PKH pada tahun 2025 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat. Pemerintah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik dari setiap kategori. Berikut rincian lengkap nominal bantuan PKH tahun 2025:
-
Ibu Hamil/Nifas:
- Besaran bantuan: Rp3.000.000 per tahun
- Dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp750.000 per tiga bulan
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun):
- Besaran bantuan: Rp3.000.000 per tahun
- Dibayarkan dalam empat tahap, yaitu Rp750.000 per tiga bulan
-
Anak Sekolah:
- SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan
- SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan
- SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan
-
Lansia (70 tahun ke atas):
Besaran bantuan: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
-
Penyandang Disabilitas Berat:
Besaran bantuan: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
Nominal ini telah ditetapkan untuk mencukupi kebutuhan utama setiap kategori penerima, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan harian lainnya.
Kriteria Penerima Bansos PKH Tahun 2025
-
Agar program ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria penerima yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Berikut kriteria lengkapnya:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Calon penerima PKH harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
-
Memenuhi Kriteria Komponen PKH:
- Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil/nifas yang wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan
- Anak usia dini (0-6 tahun) yang membutuhkan pemenuhan gizi dan kesehatan
- Komponen Pendidikan:
Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat) yang wajib terdaftar dan aktif di sekolah - Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia berusia 70 tahun ke atas yang membutuhkan perhatian khusus
- Penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perawatan dan dukungan kesejahteraan
- Komponen Kesehatan:
Jadwal Pencairan Dana PKH Tahun 2025
Pencairan dana PKH diperkirakan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, yaitu:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening penerima yang terdaftar, sehingga memastikan prosesnya transparan dan akuntabel.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah menyediakan dua cara untuk mengecek status penerima bansos PKH:
-
Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
-
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store
-
Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan alamat
-
Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak
-
Melalui Situs Resmi Kemensos
-
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan data NIK atau informasi lain yang dibutuhkan
-
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status Anda
Persyaratan Tambahan Penerima PKH
Selain memenuhi kriteria utama, penerima PKH juga diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tambahan, seperti:
-
Ibu Hamil: Wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengikuti anjuran dari petugas medis.
-
Anak Usia Sekolah: Harus aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
-
Lansia dan Penyandang Disabilitas: Wajib mendapatkan perawatan yang sesuai kebutuhan.
Dengan adanya Program Keluarga Harapan, pemerintah berharap dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia secara signifikan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung menghubungi Kemensos atau pemerintah daerah setempat.