Orangtua Wajib Tahu! Bantuan Balita 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya
Pemerintah telah memulai pencairan Bantuan Balita 2025 bagi keluarga yang terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran dana bantuan khusus untuk anak usia dini ini sudah berjalan sejak awal Juli dan dijadwalkan berlangsung triwulan berikutnya. Orangtua kini bisa segera memeriksa status pencairannya melalui platform resmi Kemensos.
Dana bantuan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan, atau total Rp 3.000.000 per tahun, sudah mulai dikirim via bank Himbara dan kantor pos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS. Penyaluran ini mencakup periode Juli–September 2025.
Syarat Penerima Bantuan Balita 2025
-
Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin atau rentan.
-
Memiliki anak usia 0–6 tahun, maksimal dua anak per keluarga.
-
Memenuhi dokumen biodata lengkap: KTP, Kartu Keluarga.
-
Keluarga penerima bukan ASN, TNI, Polri, sesuai ketentuan Kemensos.
-
Aktif pada program PKH, dengan pencairan tahap III (Juli–September 2025).
Jadwal & Mekanisme Pencairan
-
Triwulan III (Juli–September): Penyaluran mulai awal Juli 2025 secara bertahap hingga akhir bulan.
-
Dana masuk rekening: Setelah dikirim lewat bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) atau Kantor Pos.
-
Cek status online: Melalui situs/ aplikasi “Cek Bansos” Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id) — cukup masukkan provinsi, kabupaten, desa, nama, dan kode captcha.
Cara Cek Penerima dan Pencairan
-
Website: Akses cekbansos.kemensos.go.id, isi data wilayah dan nama lengkap untuk mengetahui status.
-
Aplikasi Mobile: Unduh “Cek Bansos” di Play Store, buat akun, lalu periksa profil dan jenis bansos yang diterima keluarga.
Penyaluran Bantuan Balita 2025 senilai Rp 750.000 per triwulan sudah dimulai sejak Juli–September. Orangtua dapat segera mengecek status pencairan melalui platform resmi Kemensos. Pastikan keluarga masuk DTKS, memiliki anak 0–6 tahun, dan dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk dukung kebutuhan balita Anda!