Panduan Praktis Bayar Denda E-Tilang 2025: Cara Cepat Urus Tilang dari Kamera ETLE
Kini, pelanggaran lalu lintas tak lagi ditangani secara konvensional. Dengan dukungan teknologi, penindakan atas pelanggaran lalu lintas di Indonesia telah beralih ke sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika Anda mendapatkan surat tilang karena terekam kamera ETLE, Anda wajib membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara membayar denda e-tilang 2025 dengan mudah dan aman? Berikut panduan lengkapnya:
Persiapan Sebelum Membayar Denda Tilang
Sebelum melakukan pembayaran:
-
Periksa informasi pelanggaran dan besaran denda di situs resmi: https://tilang.kejaksaan.go.id
-
Masukkan nomor register tilang untuk melihat nominal denda.
-
Anda akan menerima kode pembayaran MPN dalam format 82024-xxxxx-xxxxx.
-
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
Opsi Pembayaran Denda Tilang Elektronik 2025
-
-
Via Teller BRI
- Ambil nomor antrean dan isi formulir setoran.
- Cantumkan 15 digit kode pembayaran tilang di kolom “Nomor Rekening”.
- Tuliskan jumlah denda sesuai tagihan.
- Serahkan slip dan uang ke teller, lalu simpan bukti validasi untuk ditunjukkan ke Kejaksaan.
-
Lewat ATM BRI
- Masukkan kartu dan PIN.
- Pilih menu: Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Input 15 digit kode pembayaran.
- Pastikan data yang muncul benar, lalu selesaikan transaksi dan simpan struk.
-
-
Menggunakan Aplikasi BRImo
- Masuk ke BRImo.
- Akses: Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan kode bayar dan nominal sesuai tagihan.
- Setelah transaksi, simpan notifikasi SMS sebagai bukti resmi.
-
Internet Banking BRI
- Login di https://ib.bri.co.id
- Pilih: Pembayaran Tagihan > BRIVA.
- Isi kode bayar, konfirmasi detail, lalu input password dan mToken.
- Simpan bukti pembayaran.
-
Lewat EDC BRI
- Temukan mesin EDC BRI.
- Pilih: Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
- Gesek kartu, masukkan PIN, dan input nomor pembayaran.
- Simpan struk dan tunjukkan ke Kejaksaan.
Transfer dari Bank Lain (ATM, Mobile, Internet Banking)
-
Pilih menu Transfer > ke Bank Lain.
-
Input kode bank BRI (002) + 15 digit kode bayar.
-
Masukkan jumlah sesuai tagihan, simpan bukti transaksi.
Cek Apakah Kendaraan Kena Tilang ETLE
-
Buka https://konfirmasi-etle.polri.go.id
-
Masukkan Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin.
-
Jika ada pelanggaran, detailnya akan muncul.
Cara Mengecek dan Mengambil Kelebihan Uang Denda
Jika nilai denda final lebih kecil dari pembayaran awal:
-
Cek Sisa Dana:
- Buka: https://tilang.kejaksaan.go.id
- Input nomor register, klik “Cari”, lalu klik “Ambil Sisa Uang Titipan” jika ada dana lebih.
-
Cara Ambil Uang Sisa:
- Offline: Cetak surat pengantar dan bawa ke Teller BRI.
- Online: Isi formulir data rekening, masukkan OTP, dan dana akan ditransfer.
Catatan Penting
-
Lakukan pembayaran maksimal H-4 sebelum sidang agar STNK tidak diblokir.
-
Pembayaran yang tidak sesuai jumlah tagihan akan otomatis ditolak.
Dengan panduan ini, Anda bisa membayar denda tilang elektronik 2025 dengan cepat, aman, dan tanpa ribet. Selalu patuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan penuh tanggung jawab!