Pasal-Pasal dan Undang-Undang yang Mengatur tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia dan ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal-pasal dalam UUD 1945 secara jelas mengatur dasar-dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari bentuk negara, pembagian wilayah, hingga partisipasi warga negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, semua diatur dengan tegas dalam konstitusi. Ketentuan ini menjadi landasan bagi segala aktivitas pemerintahan dan kehidupan bernegara di Indonesia, serta menjadi jaminan bahwa NKRI akan tetap menjadi negara kesatuan yang utuh dan berdaulat.
Berikut ini adalah beberapa pasal penting dalam UUD 1945 yang mengatur tentang NKRI.
-
Pasal 1 UUD 1945
Ayat 1: “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, artinya seluruh wilayah dan pemerintahan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, yang berarti kedaulatan berada di tangan rakyat, dan pemerintahan dijalankan berdasarkan sistem perwakilan. -
Pasal 18 UUD 1945
Ayat 1: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Penjelasan: Pasal ini mengatur pembagian administratif wilayah Indonesia, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota. Meskipun daerah-daerah ini memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri, mereka tetap bagian dari NKRI dan tunduk pada aturan pusat. -
Pasal 25A UUD 1945
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.”
Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, dengan konsep wawasan nusantara sebagai dasar geopolitik yang menyatukan seluruh wilayah Indonesia. Batas-batas wilayah negara ditentukan oleh hukum dan diakui secara internasional.
-
Pasal 30 UUD 1945
Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Penjelasan: Pasal ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha mempertahankan dan menjaga keamanan negara. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. -
Pasal 36A UUD 1945
“Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Penjelasan: Pasal ini menetapkan lambang negara Indonesia, yang mengandung makna penting mengenai keanekaragaman suku, budaya, dan agama yang bersatu dalam satu kesatuan, yaitu NKRI. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” mencerminkan semangat persatuan dalam keragaman. -
Pasal 37 UUD 1945
Ayat 5: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Penjelasan: Pasal ini menjamin bahwa bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan tidak dapat diubah, menegaskan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan NKRI sebagai satu-satunya bentuk negara.