Sabtu, September 13, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home Berita

Persyaratan Mengurus KIA Mudah Di Jakarta

urus-kia-jakarta

Persyaratan Urus KIA Jakarta

Persyaratan Mengurus KIA Mudah Di Jakarta Dengan Mudah

Kartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA adalah kartu identitas yang diberikan kepada anak yang memiliki informasi yang terdapat seperti di KTP orang tua. Persyaratan mengurus KIA pun sangatlah mudah cukup mendatangi DInas Kependudukan dan Catatan Sipil didaerah masing mPersasing.

KIA terdiri dari dua jenis yakni, KIA untuk anak berusia mulai dari 0-5 tahun dan anak yang sudah berumur 5-17 tahun. Kemudian setelah 17 tahun dilanjutkan dengan mengurus KTP dikarenakan sudah dewasa.

Persyaratan mengurus KIA pun cukup mudah, dikarenakan di Jakarta ada 2 opsi untuk mengurus KIA yakni dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau bisa online melalui online dengan aplikasi via ALPUKAT Betawi.

Berikut Persyaratan Mengurus KIA dengan mudah untuk wilayah DKI Jakarta secara manual ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta :




1. Siapkan pasfoto anak yang berwarna (tidak hitam putih) dengan ukuran 3 X 4 (Khusus untuk pembuatan KIA anak berusia 5-17 tahun)

2. KTP Elektronik asli kedua orangtua

3. Salinan Kutipan Akta Kelahiran anak dan menunjukkan aslinya;

4. Kartu Keluarga asli.

Berikut Persyaratan Mengurus KIA dengan mudah untuk wilayah DKI Jakarta secara online menggunakan aplikasi via ALPUKAT Betawi :




1. Instal APlikasi ALPUKAT Betawi

2. Pilih Jenis Layanan dengan memilih menu “Kartu Identitas Anak” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.

3. Kamudian Tambah Permohonan dan isi serta Lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA.

4. Pilihlah anak yang akan dibuatkan KIA sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) dan lengkapi persyaratan selengkapnya.

5. Unggah dan lengkapi dokumen persyaratan pembuatan KIA yaitu Kutipan Akta Kelahiran.

6. Pilihlah titik layanan (Kantor Kelurahan) dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.

7. Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan serta jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kartu Identitas Anak.




Tags: cara urus kiakia anakpersyaratan mengurus kiaurus kia jakarta
Previous Post

Cara Mendaftar dan Jenis Pelatihan Program Prakerja 2024

Next Post

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung

Next Post
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Manfaat Kemiri Untuk Pertumbuhan Rambut dan Kesehatan

Manfaat Kemiri Untuk Pertumbuhan Rambut dan Kesehatan

Oktober 10, 2024

Saldo Dana Rp.400 Ribu dari Bansos BPNT Siap Disalurkan untuk Penerima dengan Kriteria Ini, Simak Informasi Selengkapnya

Januari 15, 2025

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.