Persyaratan Mengurus KIA Mudah Di Jakarta Dengan Mudah
Kartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA adalah kartu identitas yang diberikan kepada anak yang memiliki informasi yang terdapat seperti di KTP orang tua. Persyaratan mengurus KIA pun sangatlah mudah cukup mendatangi DInas Kependudukan dan Catatan Sipil didaerah masing mPersasing.
KIA terdiri dari dua jenis yakni, KIA untuk anak berusia mulai dari 0-5 tahun dan anak yang sudah berumur 5-17 tahun. Kemudian setelah 17 tahun dilanjutkan dengan mengurus KTP dikarenakan sudah dewasa.
Persyaratan mengurus KIA pun cukup mudah, dikarenakan di Jakarta ada 2 opsi untuk mengurus KIA yakni dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau bisa online melalui online dengan aplikasi via ALPUKAT Betawi.
Berikut Persyaratan Mengurus KIA dengan mudah untuk wilayah DKI Jakarta secara manual ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta :
1. Siapkan pasfoto anak yang berwarna (tidak hitam putih) dengan ukuran 3 X 4 (Khusus untuk pembuatan KIA anak berusia 5-17 tahun)
2. KTP Elektronik asli kedua orangtua
3. Salinan Kutipan Akta Kelahiran anak dan menunjukkan aslinya;
4. Kartu Keluarga asli.
Berikut Persyaratan Mengurus KIA dengan mudah untuk wilayah DKI Jakarta secara online menggunakan aplikasi via ALPUKAT Betawi :
1. Instal APlikasi ALPUKAT Betawi
2. Pilih Jenis Layanan dengan memilih menu “Kartu Identitas Anak” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.
3. Kamudian Tambah Permohonan dan isi serta Lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA.
4. Pilihlah anak yang akan dibuatkan KIA sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) dan lengkapi persyaratan selengkapnya.
5. Unggah dan lengkapi dokumen persyaratan pembuatan KIA yaitu Kutipan Akta Kelahiran.
6. Pilihlah titik layanan (Kantor Kelurahan) dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.
7. Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan serta jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kartu Identitas Anak.
Discussion about this post