Prediksi Disdik Terhadap Syarat Tambahan Penerima KJP PLUS Tahun 2025
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah persyaratan bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2025. Salah satu syarat yang tengah dipertimbangkan adalah nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan rencana ini dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2025). Ia menjelaskan bahwa penambahan syarat ini bertujuan untuk meningkatkan semangat belajar siswa penerima manfaat KJP Plus.
Hasil Rapat dengan Tim Transisi
Wacana penyesuaian syarat KJP Plus muncul dalam diskusi antara jajaran Pemprov DKI dan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Pencairan tahap pertama KJP Plus untuk tahun 2025 dijadwalkan berlangsung setelah pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Maret 2025. Bantuan tersebut akan mencakup rapelan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Sarjoko menyebutkan bahwa dalam sebulan terakhir, pihaknya telah menggelar serangkaian rapat maraton dengan tim transisi guna menyusun strategi implementasi kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kajian Ulang dan Motivasi bagi Siswa
Meskipun rencana ini telah dibahas, Disdik DKI Jakarta masih akan mengkaji ulang penambahan persyaratan nilai rata-rata tersebut. Menurut Sarjoko, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong siswa agar lebih giat belajar dan memanfaatkan bantuan pendidikan dari pemerintah secara optimal.
“Kami masih akan mendiskusikan kembali dengan tim transisi terkait kemungkinan penerapan syarat tambahan ini. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan motivasi kepada penerima KJP agar lebih bersemangat dalam belajar,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, hanya sekitar 2,6 persen penerima KJP yang memiliki nilai rata-rata di bawah 70. Oleh karena itu, Disdik menilai bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada penerima secara keseluruhan.
Syarat Lain Masih Tetap Berlaku
Selain rencana penyesuaian syarat nilai rapor, kriteria lain bagi penerima KJP Plus tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Persyaratan utama mencakup:
-
Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
-
Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Selain itu, penerima KJP Plus harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial. Mereka harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau merupakan anak panti sosial yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan.
Menurut Sarjoko, jika perubahan ini diterapkan, maka diperlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan program KJP Plus.
Dengan berbagai wacana perubahan ini, masyarakat Jakarta perlu mencermati perkembangan kebijakan KJP Plus agar tetap dapat memanfaatkan program ini dengan optimal pada tahun 2025.