Resmi Naik Upah Minimum Sumut Tahun 2025, Segini Besarannya
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024.
Dalam kebijakan terbaru ini, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengalami peningkatan, dengan Kota Medan mencatatkan UMK tertinggi di Sumatera Utara. Kota yang dikenal dengan julukan “Parijs van Sumatra” ini menetapkan upah minimum sebesar Rp 4.014.072.
Daftar UMK 2025 di 22 Kabupaten/Kota Sumut
Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara menetapkan UMK yang lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi, yang naik sebesar 6,5% menjadi Rp 2.992.559. Berikut rincian UMK di berbagai daerah:
-
Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.999
-
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
-
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
-
Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
-
Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
-
Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
-
Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
-
Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
-
Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
-
Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
-
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
-
Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
-
Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
-
Kota Sibolga: Rp 3.419.748
-
Kota Tanjung Balai: Rp 3.244.606
-
Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
-
Kota Medan: Rp 4.014.072
-
Kota Binjai: Rp 3.075.365
-
Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
11 Daerah Mengacu ke UMP Sumut 2025
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara tidak mengusulkan UMK sendiri dan tetap mengikuti UMP yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 2.992.559. Daerah-daerah tersebut meliputi:
-
Kabupaten Dairi
-
Kabupaten Humbang Hasundutan
-
Kabupaten Samosir
-
Kabupaten Padang Lawas Utara
-
Kabupaten Pakpak Bharat
-
Kabupaten Nias
-
Kabupaten Nias Barat
-
Kabupaten Nias Utara
-
Kabupaten Nias Selatan
-
Kota Gunungsitoli
-
Kota Pematangsiantar
-
Kota Medan Tetap Teratas
Dari daftar di atas, Kota Medan menempati posisi tertinggi dalam hal upah minimum di Sumatera Utara. Julukan “Parijs van Sumatra” yang melekat pada kota ini muncul dari pengaruh budaya Eropa yang kuat pada tahun 1930-an. Keunggulan Medan dalam berbagai sektor, termasuk industri dan perdagangan, menjadikannya pusat ekonomi utama di provinsi ini.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Namun, para pekerja dan pengusaha perlu memahami kebijakan ini dengan baik untuk memastikan implementasi yang tepat di lapangan.