Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2025
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting bagi pengendara yang diberikan oleh Kepolisian RI sebagai bukti identitas pengemudi. Dokumen ini hanya diberikan kepada individu yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti menyelesaikan administrasi, memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, memahami peraturan lalu lintas, serta menguasai kemampuan mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai bukti legal bahwa seseorang memiliki izin untuk mengemudi, sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Bagi masyarakat yang berencana untuk membuat atau melakukan memperpanjang SIM di tahun 2025, mengetahui rincian biayanya adalah salah satu hal yang diperlukan untuk mempersiapkan anggaran secara lebih tepat dan membantu menghindari biaya tambahan atau pungutan liar yang tidak sah.
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Rincian tarif biaya dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 adalah sebagai berikut:
-
Biaya Pembuatan SIM:
- SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
- SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot maksimal 3.500 kilogram
- SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
- SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
- SIM C I: Rp 100.000 untuk motor dengan kapasitas 250–500 cc
- SIM C II: Rp 100.000 untuk motor dengan kapasitas di atas 500 cc
- SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
- SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya
-
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
-
Biaya Tes Tambahan
Selain biaya pembuatan SIM, Anda juga perlu membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang sangat penting bagi setiap pengendara, tidak hanya sebagai bukti legalitas, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan kelancaran berlalu lintas. Dengan mengetahui rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada tahun 2025, masyarakat dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik, menghindari pungutan liar, dan menjalankan kewajiban berkendara secara sah. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan mematuhi peraturan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.