Segera Cek! Ini Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Polstat STIS 2025
Sebagai salah satu sekolah kedinasan paling diminati di Indonesia, Polstat STIS setiap tahunnya membuka seleksi penerimaan taruna dan taruni baru yang siap mengabdi di Badan Pusat Statistik (BPS) setelah lulus.
Namun, seperti halnya sekolah kedinasan lainnya, Polstat STIS memiliki sejumlah syarat dan ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar. Mulai dari persyaratan usia, kesehatan, nilai akademik, hingga dokumen administrasi yang harus disiapkan dengan cermat.
Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami syarat masuk Polstat STIS 2025 secara lengkap dan terperinci agar tidak salah langkah sejak awal. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang kamu untuk lolos seleksi dan mendapatkan kursi di salah satu sekolah kedinasan terbaik di tanah air ini.
Persyaratan Masuk Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2025
Untuk bisa mendaftar sebagai calon taruna/taruni di Politeknik Statistika STIS tahun 2025, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
-
-
Minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per tanggal 1 September 2025.
-
Merupakan lulusan atau siswa kelas 12 dari SMA/MA maupun SMK/MAK semua jurusan.
-
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penggunaan narkoba.
-
Tidak mengalami buta warna. Untuk peserta dengan rabun jauh atau dekat, diperbolehkan selama ukuran lensa koreksi tidak melebihi minus/plus 6.
-
Memiliki nilai minimum 80,00 (dari skala 100) pada mata pelajaran Matematika kelompok A/umum dan Bahasa Inggris, berdasarkan ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.
-
Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan hingga diangkat sebagai PNS.
-
-
Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi pemerintah atau lembaga lain.
-
Belum pernah terdaftar sebagai mahasiswa di Politeknik Statistika STIS.
-
Bersedia mematuhi seluruh peraturan kampus dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) apabila dinyatakan lulus seleksi.
-
Wajib menjalani ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah satu tahun (2n + 1).
-
Bersedia ditempatkan di lokasi penugasan sesuai formasi yang dipilih saat pendaftaran, serta tidak mengajukan pindah penempatan minimal selama tujuh tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali atas kebutuhan organisasi.
Persyaratan Khusus Polstat STIS 2025
Selain persyaratan umum di atas, terdapat ketentuan khusus bagi jalur afirmasi dan jalur kerja sama dengan pemerintah daerah:
-
-
Jalur Afirmasi untuk Papua, Papua Barat, dan Wilayah Pemekaran
- Peserta harus merupakan Orang Asli Papua (OAP).
- Dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua (SKOAP) yang diterbitkan oleh Majelis Rakyat Papua atau lembaga adat setempat.
-
-
Jalur Pembibitan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Peserta wajib berdomisili di daerah mitra, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di kabupaten/kota berikut:
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Mesuji
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Tabalong
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Selain itu, orang tua kandung (ayah atau ibu) harus lahir di salah satu wilayah mitra di atas, dibuktikan melalui akta kelahiran peserta serta KTP/KK orang tua.