SIM Kamu Hilang? Jangan Panik, Ikuti Langkah di Bawah Ini!
Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa terjadi pada siapa saja. Tapi tenang, kamu tidak perlu panik. Proses pengurusan SIM yang hilang kini cukup mudah asal kamu tahu langkah dan syaratnya. Artikel ini akan membantumu memahami cara mengurus SIM hilang, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, dan berapa biayanya.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), kamu harus menyiapkan dokumen berikut:
-
Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres terdekat)
-
Fotokopi SIM yang hilang (jika masih ada)
-
KTP asli dan fotokopi
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Catatan Penting: Pastikan SIM kamu masih aktif. Jika masa berlakunya habis, maka kamu harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, bukan hanya penggantian.
Langkah-Langkah Mengurus SIM yang Hilang
Laporkan kehilangan SIM ke kantor polisi terdekat dan dapatkan surat kehilangan resmi.
-
Datang ke SATPAS terdekat sesuai domisili kamu.
-
Isi formulir permohonan penggantian SIM yang tersedia di SATPAS.
-
Serahkan dokumen lengkap kepada petugas.
-
Lakukan proses identifikasi ulang seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan.
-
Tunggu SIM dicetak dan diserahkan oleh petugas.
Proses ini biasanya selesai dalam satu hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Biaya Mengurus SIM Hilang (Terbaru 2023)
Biaya yang dikenakan sama seperti biaya pembuatan atau perpanjangan SIM, yaitu:
-
SIM A, B1, B2: Rp 80.000
-
SIM C, C1, C2: Rp 75.000
-
SIM D, D1: Rp 30.000
-
SIM Internasional: Rp 225.000
Tambahan biaya administrasi dan pemeriksaan kesehatan mungkin dikenakan tergantung kebijakan di tiap SATPAS.
Kesimpulan
Kehilangan SIM memang menyebalkan, tapi proses pengurusannya tidak serumit yang dibayangkan. Selama kamu membawa dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur dengan benar, SIM pengganti bisa segera kamu miliki kembali.
Jadi, jika kamu sedang sibuk kuliah atau bekerja—misalnya di salah satu dari 100 kampus terbaik di Indonesia versi UniRank 2025—kamu tetap bisa berkendara dengan aman tanpa khawatir terkena tilang, karena SIM-mu resmi dan sah.