Sabtu, September 13, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

STNK Hilang? Berikut Cara Atasinya!

STNK Hilang? Berikut Cara Atasinya!

STNK Hilang? Berikut Cara Atasinya!

STNK Hilang? Berikut Cara Atasinya!

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi pemilik kendaraan. Namun, kamu tidak perlu panik. Mengurus STNK hilang di tahun 2025 bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tidak mahal. Bahkan, jika semua dokumen sudah lengkap, prosesnya hanya memakan waktu satu hari kerja tanpa perlu bantuan calo.

Pentingnya STNK dan Risiko Jika Tidak Segera Diurus

STNK adalah bukti sah bahwa kendaraan yang kamu gunakan telah terdaftar dan membayar pajak. Tanpa STNK, kamu bisa terkena tilang saat razia, bahkan kendaraanmu dilarang parkir di area mal atau gedung perkantoran. Berdasarkan undang-undang, sanksi karena tidak membawa STNK bisa berupa pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 ribu.

Maka dari itu, jika STNK kamu hilang, segeralah urus untuk mendapatkan yang baru. Berikut langkah-langkah lengkapnya.



Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang

    • Buat Surat Kehilangan di Polsek

      Langkah pertama adalah datang ke kantor polisi (Polsek) terdekat untuk membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK). Surat ini menjadi syarat utama saat mengurus STNK baru di Samsat. Umumnya surat ini berlaku selama 30 hari, jadi pastikan kamu tidak menunda proses pengurusannya.
      Zelain itu, kamu juga harus mengumumkan kehilangan STNK di media massa. Bisa melalui radio atau koran milik pemerintah. Simpan bukti siaran atau publikasi tersebut untuk dilampirkan saat pengajuan.

    • Minta Legalisir BPKB (Jika Masih Kredit)

      Jika kendaraanmu masih dalam masa kredit dan BPKB dipegang leasing, mintalah legalisir BPKB dari pihak leasing. Biasanya disertai dengan surat keterangan jaminan.

    • Siapkan Dokumen Persyaratan

      Berikut dokumen yang perlu kamu bawa saat ke Samsat:

      • E-KTP pemilik kendaraan
      • BPKB asli dan fotokopi (atau legalisir dari leasing)
      • Fotokopi STNK (jika ada)
      • Surat kehilangan dari Polsek
      • Bukti publikasi kehilangan di media massa




  • Datang ke Samsat Sesuai Domisili

    Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan, misalnya jika kendaraanmu berpelat D, datang ke Samsat Kota Bandung. Ingat, pengurusan STNK hilang hanya bisa dilakukan di Samsat induk, bukan Samsat keliling atau gerai.

  • Prosedur di Kantor Samsat

    Setibanya di Samsat, kamu harus:

    • Melakukan cek fisik kendaraan (bawa kendaraanmu langsung ke Samsat)
    • Fotokopi hasil cek fisik
    • Isi formulir pendaftaran STNK baru
    • Urus cek blokir kendaraan
    • Serahkan semua dokumen ke loket BBN II
    • Bayar pajak kendaraan jika belum lunas
    • Bayar biaya penerbitan STNK baru
    • Ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)




Biaya Mengurus STNK Hilang 2025

Biaya mengurus STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan tetap berlaku di 2025. Berikut rincian biayanya:

  • Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100 ribu ditambah Rp 25 ribu biaya pengesahan, total Rp 125 ribu.

  • Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu ditambah Rp 50 ribu biaya pengesahan, total Rp 250 ribu.

Dengan biaya semurah ini, kamu tidak perlu tergoda menggunakan jasa calo yang biayanya bisa berkali lipat.



Fakta Tambahan Seputar Pengurusan STNK Hilang

  • Bisa Tanpa BPKB Asli?

    Jika BPKB masih di leasing, kamu cukup membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir dan surat pengantar dari leasing. Pengesahan BPKB bisa dilakukan di Polda dengan mengisi formulir yang tersedia.

  • STNK Hilang Masih Atas Nama Pemilik Lama?

    Kamu harus meminjam KTP pemilik lama. Agar tidak repot di masa depan, sekalian lakukan proses balik nama STNK dan BPKB.

  • Apakah Menggunakan Calo Lebih Cepat?

    Banyak yang mengira calo mempercepat proses. Namun, jika semua dokumen sudah lengkap, kamu bisa menyelesaikan pengurusan dalam sehari tanpa calo dan tanpa biaya tambahan.

  • Bisakah Mengurus Secara Online?

    Hingga saat ini, belum ada layanan resmi dari Samsat untuk pengurusan STNK hilang secara online. Hindari situs yang menawarkan jasa semacam ini karena kemungkinan besar itu biro jasa atau calo.





Mengurus STNK hilang memang membutuhkan sedikit usaha, namun jika dilakukan dengan benar, prosesnya bisa cepat dan hemat biaya. Jadi, segera urus STNK-mu yang hilang agar aman dan nyaman saat berkendara!

Tags: apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKBbalik nama STNK hilangbiaya mengurus STNK hilang 2025biaya penerbitan STNK barucara membuat surat kehilangan STNKcara mengurus stnk hilangcek blokir kendaraanlegalisir BPKB dari leasinglokasi pengurusan STNK hilangpengesahan BPKB di Poldapengurusan STNK tanpa caloapakah STNK hilang bisa diurus onlineProsedur cek fisik kendaraanSTNK hilangSTNK hilang atas nama pemilik lamasurat kehilangan dari Polseksyarat mengurus STNK hilang
Previous Post

Cara Cetak Surat Tanah dengan Mudah 2025

Next Post

Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji PNS ke-13

Next Post
Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji PNS ke-13

Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji PNS ke-13

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

10 Manfaat Sayur Brokoli bagi Kesehatan

10 Manfaat Sayur Brokoli bagi Kesehatan

September 11, 2024
Bansos 2025: Syarat dan Cara Mendaftar Prakerja 2025

Prakerja 2025: Syarat dan Cara Mendaftar Terbaru

Januari 5, 2025

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.