STNK Hilang? Berikut Cara Atasinya!
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi pemilik kendaraan. Namun, kamu tidak perlu panik. Mengurus STNK hilang di tahun 2025 bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tidak mahal. Bahkan, jika semua dokumen sudah lengkap, prosesnya hanya memakan waktu satu hari kerja tanpa perlu bantuan calo.
Pentingnya STNK dan Risiko Jika Tidak Segera Diurus
STNK adalah bukti sah bahwa kendaraan yang kamu gunakan telah terdaftar dan membayar pajak. Tanpa STNK, kamu bisa terkena tilang saat razia, bahkan kendaraanmu dilarang parkir di area mal atau gedung perkantoran. Berdasarkan undang-undang, sanksi karena tidak membawa STNK bisa berupa pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 ribu.
Maka dari itu, jika STNK kamu hilang, segeralah urus untuk mendapatkan yang baru. Berikut langkah-langkah lengkapnya.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang
-
-
Buat Surat Kehilangan di Polsek
Langkah pertama adalah datang ke kantor polisi (Polsek) terdekat untuk membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK). Surat ini menjadi syarat utama saat mengurus STNK baru di Samsat. Umumnya surat ini berlaku selama 30 hari, jadi pastikan kamu tidak menunda proses pengurusannya.
Zelain itu, kamu juga harus mengumumkan kehilangan STNK di media massa. Bisa melalui radio atau koran milik pemerintah. Simpan bukti siaran atau publikasi tersebut untuk dilampirkan saat pengajuan. -
Minta Legalisir BPKB (Jika Masih Kredit)
Jika kendaraanmu masih dalam masa kredit dan BPKB dipegang leasing, mintalah legalisir BPKB dari pihak leasing. Biasanya disertai dengan surat keterangan jaminan.
-
Siapkan Dokumen Persyaratan
Berikut dokumen yang perlu kamu bawa saat ke Samsat:
- E-KTP pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi (atau legalisir dari leasing)
- Fotokopi STNK (jika ada)
- Surat kehilangan dari Polsek
- Bukti publikasi kehilangan di media massa
-
-
Datang ke Samsat Sesuai Domisili
Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan, misalnya jika kendaraanmu berpelat D, datang ke Samsat Kota Bandung. Ingat, pengurusan STNK hilang hanya bisa dilakukan di Samsat induk, bukan Samsat keliling atau gerai.
-
Prosedur di Kantor Samsat
Setibanya di Samsat, kamu harus:
- Melakukan cek fisik kendaraan (bawa kendaraanmu langsung ke Samsat)
- Fotokopi hasil cek fisik
- Isi formulir pendaftaran STNK baru
- Urus cek blokir kendaraan
- Serahkan semua dokumen ke loket BBN II
- Bayar pajak kendaraan jika belum lunas
- Bayar biaya penerbitan STNK baru
- Ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Biaya Mengurus STNK Hilang 2025
Biaya mengurus STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan tetap berlaku di 2025. Berikut rincian biayanya:
-
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100 ribu ditambah Rp 25 ribu biaya pengesahan, total Rp 125 ribu.
-
Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu ditambah Rp 50 ribu biaya pengesahan, total Rp 250 ribu.
Dengan biaya semurah ini, kamu tidak perlu tergoda menggunakan jasa calo yang biayanya bisa berkali lipat.
Fakta Tambahan Seputar Pengurusan STNK Hilang
-
Bisa Tanpa BPKB Asli?
Jika BPKB masih di leasing, kamu cukup membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir dan surat pengantar dari leasing. Pengesahan BPKB bisa dilakukan di Polda dengan mengisi formulir yang tersedia.
-
STNK Hilang Masih Atas Nama Pemilik Lama?
Kamu harus meminjam KTP pemilik lama. Agar tidak repot di masa depan, sekalian lakukan proses balik nama STNK dan BPKB.
-
Apakah Menggunakan Calo Lebih Cepat?
Banyak yang mengira calo mempercepat proses. Namun, jika semua dokumen sudah lengkap, kamu bisa menyelesaikan pengurusan dalam sehari tanpa calo dan tanpa biaya tambahan.
-
Bisakah Mengurus Secara Online?
Hingga saat ini, belum ada layanan resmi dari Samsat untuk pengurusan STNK hilang secara online. Hindari situs yang menawarkan jasa semacam ini karena kemungkinan besar itu biro jasa atau calo.
Mengurus STNK hilang memang membutuhkan sedikit usaha, namun jika dilakukan dengan benar, prosesnya bisa cepat dan hemat biaya. Jadi, segera urus STNK-mu yang hilang agar aman dan nyaman saat berkendara!