Syarat dan Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah program pemerintah yang membuka kesempatan bagi tenaga profesional untuk bekerja di instansi pemerintah. Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 sudah semakin dekat, dan penting bagi para pelamar untuk memahami syarat-syarat dan langkah-langkah pendaftaran yang benar agar dapat mengikuti seleksi dengan lancar. Berikut adalah syarat dan cara daftar PPPK tahap 2 tahun 2024 yang perlu Anda ketahui.
Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Setiap peserta yang ingin mendaftar PPPK tahap 2 harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan umum yang berlaku antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-
Usia: Umumnya, peserta pendaftaran PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar, tergantung pada ketentuan formasi yang dibuka.
-
Pendidikan: Peserta harus memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan pendidikan yang ditentukan oleh formasi yang dipilih. Biasanya, formasi PPPK membuka berbagai posisi mulai dari lulusan SMA, D3, S1, hingga S2, tergantung pada jabatan yang dilamar.
-
Tidak Memiliki Masalah Hukum: Peserta tidak boleh terlibat dalam masalah hukum atau memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi kelayakan untuk bekerja di sektor publik.
-
Sehat Jasmani dan Rohani: Peserta harus dalam kondisi fisik dan mental yang sehat, sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pihak penyelenggara.
-
Memiliki Sertifikasi atau Keahlian (untuk beberapa formasi): Untuk beberapa posisi, terutama yang membutuhkan keahlian khusus, peserta diharuskan memiliki sertifikasi atau pengalaman kerja yang relevan. Misalnya, tenaga pendidik atau tenaga kesehatan yang membutuhkan sertifikasi khusus sesuai dengan bidangnya.
-
Formasi Khusus: Beberapa formasi PPPK dapat mengutamakan pelamar yang sudah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan atau di instansi pemerintah sebelumnya.
Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar PPPK tahap 2 tahun 2024 secara online melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara):
-
Akses Portal SSCASN
Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Pastikan Anda mengaksesnya melalui perangkat yang mendukung dan koneksi internet yang stabil.
-
Buat Akun SSCASN
Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan cara memilih tombol “Daftar”. Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti NIK, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email.
Setelah mengisi data, Anda akan menerima email atau SMS yang berisi kode aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
-
Login ke Akun SSCASN
Setelah akun Anda teraktivasi, login ke portal SSCASN menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
-
Pilih Formasi dan Instansi
Pada halaman utama setelah login, pilih jenis seleksi PPPK. Setelah itu, pilih instansi dan formasi yang ingin Anda lamar. Pastikan formasi yang Anda pilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang Anda miliki.
-
Isi Data Diri dan Unggah Dokumen
Isi semua data diri dengan lengkap dan benar. Setelah itu, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi ijazah terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru
- Sertifikat pendukung lainnya (jika diperlukan)
- Dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja (untuk formasi yang membutuhkan pengalaman)
-
Verifikasi Data dan Dokumen
setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, periksa kembali untuk memastikan semuanya sudah benar dan lengkap. Klik tombol Verifikasi untuk melanjutkan.
-
Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima bukti pendaftaran. Simpan dan cetak bukti pendaftaran ini sebagai tanda bahwa Anda telah terdaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
-
Ikuti Tes Seleksi
Setelah pendaftaran selesai, peserta yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam tes seleksi, yang biasanya terdiri dari tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes tersebut.
-
Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah tes seleksi dilaksanakan, hasilnya akan diumumkan melalui portal SSCASN. Pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).