Syarat dan Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online
BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi pesertanya untuk mengganti kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Pergantian kelas ini dapat dilakukan oleh peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami perubahan gaji. Proses perubahan kelas ini kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.
Syarat Mengganti Kelas BPJS Kesehatan secara Online
Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis kepesertaan:
-
Syarat bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
- Memiliki e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan daftar gaji atau slip upah serta tunjangan dari pemberi kerja.
- Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya jika perubahan gaji terjadi di bulan berjalan.
- Untuk PPU penyelenggara negara, perubahan kelas berlaku sejak data golongan atau pangkat diperbarui dalam sistem BPJS Kesehatan.
-
Syarat bagi Peserta PBPU (Mandiri)
- Perubahan kelas hanya dapat dilakukan setelah satu tahun sejak pendaftaran terakhir.
- Jika satu anggota keluarga mengajukan perubahan kelas, maka seluruh anggota dalam KK juga harus mengikuti perubahan tersebut.
- Kelas baru akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan diajukan.
- Harus memiliki rekening bank dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (dapat menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK sebagai penanggung).
Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan kelas secara daring melalui tiga metode berikut:
-
Melalui Care Center 165
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
- Alternatif lainnya, kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id) dan klik ikon layanan “165”.
- Isi formulir dengan data seperti NIK, nama, email, dan nomor ponsel.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kolom persetujuan.
- Klik “Mulai Panggilan” dan sampaikan permohonan perubahan kelas kepada petugas BPJS Kesehatan.
-
Melalui Layanan Pandawa
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi Pandawa BPJS Kesehatan (0811-8165-165) pada hari kerja antara pukul 08.00-17.00.
- Pilih menu “Administrasi”.
- Sistem akan mengirimkan tautan (link) yang dapat diakses dalam waktu maksimal 180 menit.
- Klik tautan tersebut, lalu pilih opsi “Perubahan Kelas Rawat”.
- Lengkapi formulir data peserta dan unggah dokumen yang diperlukan.
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan registrasi akun di aplikasi Mobile JKN.
- Login dan buka menu “Perubahan Data Peserta” pada halaman utama.
- Pilih opsi “Kelas”, lalu tentukan kelas rawat inap yang diinginkan.
- Sistem akan menampilkan informasi tentang besaran iuran baru.
- Tekan tombol “Simpan” untuk mengonfirmasi perubahan kelas BPJS Kesehatan.
Mengubah kelas perawatan BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Peserta dapat memilih metode yang paling sesuai, baik melalui Care Center 165, layanan Pandawa, atau aplikasi Mobile JKN. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, peserta dapat mengajukan perubahan kelas dengan lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.