a
Beranda / Syarat dan Ketentuan Membuat SIM B 2024

Syarat dan Ketentuan Membuat SIM B 2024

Syarat dan Ketentuan Membuat SIM B 2024
Syarat dan Ketentuan Membuat SIM B 2024

Syarat dan Ketentuan Membuat SIM B 2024

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk kendaraan niaga seperti bus, truk, dan mobil komersial lainnya. Khusus untuk pengemudi kendaraan berat atau komersial, mereka harus memiliki SIM B1 atau SIM B1 Umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2024, berikut adalah syarat dan ketentuan terbaru untuk membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum.

Syarat Membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum

  1. Usia Minimum:

    • Untuk SIM B1: Pemohon harus berusia minimal 20 tahun.
    • Untuk SIM B1 Umum: Pemohon harus berusia minimal 22 tahun.




  2. Masa Kepemilikan SIM Sebelumnya:

    • Untuk SIM B1: Pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
    • Untuk SIM B1 Umum: Pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  3. Dokumen yang Harus Dilampirkan:

    • KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
    • SIM lama yang belum kedaluwarsa.
    • Surat keterangan sehat dari dokter.
    • Dokumen keimigrasian (khusus untuk Warga Negara Asing).
    • Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S).
    • Pas foto berwarna dengan latar biru atau merah (sesuai tahun kelahiran), ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.

Proses dan Langkah Membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran: Pemohon harus mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk registrasi online.




  2. Verifikasi Dokumen: Seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat akan diverifikasi.

  3. Ujian Teori dan Simulator: Pemohon harus mengikuti dan lulus ujian teori serta uji keterampilan mengemudi menggunakan simulator yang disediakan oleh Satpas.

  4. Perekaman Biometrik: Dilakukan perekaman data biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.

  5. Pembayaran: Biaya pembuatan SIM harus dibayarkan melalui bank yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI.

  6. Penerbitan SIM: Setelah lulus semua tahap ujian, SIM B1 atau SIM B1 Umum akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor Satpas.

Waktu Penyelesaian

  1. Pendaftaran: 15 menit.

  2. Pembayaran biaya administrasi: 5 menit.

  3. Identifikasi dan verifikasi data: 20 menit.

  4. Uji keterampilan simulator: 30 menit.

  5. Penerbitan SIM: 10 menit.

Biaya Pembuatan SIM B1 dan SIM B1 Umum

Biaya pembuatan SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp120.000.




Produk dan Pengaduan Pelayanan

Proses pembuatan SIM dilengkapi dengan layanan pengaduan. Pemohon dapat memberikan masukan atau keluhan melalui kotak saran dan pengaduan yang tersedia di setiap Satpas.

Proses pembuatan SIM B1 dan SIM B1 Umum pada tahun 2024 memerlukan persiapan yang baik, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesiapan fisik dan mental untuk lulus ujian. Pastikan semua persyaratan dipenuhi agar proses pembuatan SIM berjalan lancar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan