Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Juni 2025
Pemerintah telah resmi menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk periode April–Juni 2025. Penyaluran ini dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, dan merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini diberikan untuk mendukung peningkatan kualitas hidup terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Syarat Penerima Bansos PKH Juni 2025
Agar bisa menerima bantuan PKH tahap kedua tahun ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan bantuan.
-
Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
-
Memenuhi salah satu komponen sebagai penerima manfaat, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain secara ganda yang tidak diperbolehkan.
-
Memiliki data yang masih aktif dan sesuai dengan data di Dukcapil.
Kriteria Penerima PKH Berdasarkan Komponen
Adapun kategori penerima manfaat PKH dan besaran bantuannya adalah sebagai berikut:
-
Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
-
Anak usia dini (0–6 tahun) juga mendapatkan Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
-
Anak sekolah tingkat SD menerima Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
-
Anak sekolah tingkat SMP menerima Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
-
Anak sekolah tingkat SMA menerima Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
-
Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
-
Penyandang disabilitas berat juga menerima Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2025
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa melakukan pengecekan melalui dua cara:
-
Melalui Website Kemensos:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama dan jenis bantuan yang diterima.
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data lengkap dan mengunggah foto diri serta KTP.
- Login ke aplikasi dan buka menu “Profil”.
- Informasi penerima bansos akan muncul di halaman profil, termasuk jenis bantuan dan anggota keluarga lain yang juga terdaftar.
Cara Mencairkan Bantuan PKH
Pencairan bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima manfaat bisa mencairkan dana melalui:
-
ATM Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri).
-
Agen bank resmi atau e-warong di sekitar tempat tinggal.
-
Kantor Pos (bagi yang menerima undangan dari RT/RW setempat).
-
Pastikan membawa KKS dan identitas saat mencairkan bantuan. Penerima juga disarankan memeriksa saldo terlebih dahulu sebelum mencairkan dana.
Kendala di Lapangan
Hingga pertengahan Juni 2025, sejumlah daerah seperti Kabupaten Bangkalan belum menerima pencairan PKH tahap dua karena belum keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan data dari sistem DTSEN. Meski begitu, Kemensos menyatakan bahwa bantuan tetap akan disalurkan berdasarkan DTKS sebagai rujukan sementara, dan dijadwalkan cair paling lambat akhir Juni 2025.
Penutup
Bansos PKH tahap dua tahun 2025 menjadi bantuan penting untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin. Pastikan Anda memenuhi syarat, rutin memeriksa status di situs atau aplikasi resmi, dan menjaga keakuratan data diri agar tidak kehilangan hak atas bantuan ini.

Discussion about this post