Sabtu, September 13, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Syarat Lengkap Menjadi Anggota Tetap PKH Tahun 2025: Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera

Syarat Lengkap Menjadi Anggota Tetap PKH Tahun 2025: Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera

Syarat Lengkap Menjadi Anggota Tetap PKH Tahun 2025: Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera

Syarat Lengkap Menjadi Anggota Tetap PKH Tahun 2025: Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan melalui bantuan sosial bersyarat. Pada tahun 2025, pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam menyalurkan bantuan ini dengan beberapa pembaruan terkait syarat dan mekanisme pendaftaran. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat menjadi anggota tetap PKH tahun 2025 dan cara mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat penyaluran bantuan.

PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuan utama dari PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.



Syarat Menjadi Anggota Tetap PKH 2025

Untuk menjadi penerima tetap PKH pada tahun 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

  2. Kriteria Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data DTKS.

  3. Memiliki Komponen Kesejahteraan Sosial: Keluarga dengan anggota yang termasuk dalam salah satu kategori berikut:

    • Ibu Hamil atau Nifas: Maksimal kehamilan kedua.
    • Anak Usia Dini 0–6 Tahun: Maksimal anak kedua.
    • Anak Sekolah: Terdaftar di pendidikan formal sesuai dengan jenjangnya.
    • Lansia: Berusia 60 tahun ke atas.
    • Penyandang Disabilitas Berat: Membutuhkan bantuan penuh dalam aktivitas sehari-hari.
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

  5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.




Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah alat yang digunakan untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk PKH. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan KKS:

  1. Memenuhi Syarat Penerima KKS: Pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS.

  2. Pendaftaran Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan: Jika belum terdaftar di DTKS, ajukan pendaftaran ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga.

  3. Proses Verifikasi dan Validasi: Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.

  4. Penerbitan KKS: Setelah dinyatakan layak, Anda akan menerima KKS yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan sosial.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun 2025, jadwal pencairan direncanakan sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Pastikan untuk memeriksa saldo KKS Anda secara berkala untuk mengetahui kapan dana bantuan telah disalurkan.



Menjadi anggota tetap PKH pada tahun 2025 memerlukan pemenuhan sejumlah syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan diri sebagai penerima manfaat yang sah dan memanfaatkan bantuan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi guna mendapatkan panduan yang akurat dan terkini.

Tags: Bansos PKH terbaru 2025Cara daftar PKH 2025Cara mendapatkan KKS PKHDTKS Kementerian SosialJadwal Pencairan PKH 2025Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)Penerima manfaat PKH 2025PKH tahap pencairan 2025Program Keluarga Harapan (PKH)Syarat anggota tetap PKH 2025
Previous Post

Langkah Mudah Memunculkan Barcode MyPertamina BBM Subsidi

Next Post

Daftar Film Layar Lebar yang Akan Masuk ke dalam Netflix Tahun 2025

Next Post
Daftar Film Layar Lebar yang Akan Masuk ke dalam Netflix Tahun 2025

Daftar Film Layar Lebar yang Akan Masuk ke dalam Netflix Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Alasan Kenapa Gaji PPPK Lama Cair! Berikut Penjelasannya

Alasan Kenapa Gaji PPPK Lama Cair! Berikut Penjelasannya

April 30, 2025
Pengertian Superlative Degree: Bentuk dan Contoh Penggunaannya

Pengertian Superlative Degree: Bentuk dan Contoh Penggunaannya

November 11, 2024

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.