Syarat Lengkap Menjadi Anggota Tetap PKH Tahun 2025: Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan melalui bantuan sosial bersyarat. Pada tahun 2025, pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam menyalurkan bantuan ini dengan beberapa pembaruan terkait syarat dan mekanisme pendaftaran. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat menjadi anggota tetap PKH tahun 2025 dan cara mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat penyaluran bantuan.
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuan utama dari PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Syarat Menjadi Anggota Tetap PKH 2025
Untuk menjadi penerima tetap PKH pada tahun 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
-
Kriteria Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data DTKS.
-
Memiliki Komponen Kesejahteraan Sosial: Keluarga dengan anggota yang termasuk dalam salah satu kategori berikut:
- Ibu Hamil atau Nifas: Maksimal kehamilan kedua.
- Anak Usia Dini 0–6 Tahun: Maksimal anak kedua.
- Anak Sekolah: Terdaftar di pendidikan formal sesuai dengan jenjangnya.
- Lansia: Berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang Disabilitas Berat: Membutuhkan bantuan penuh dalam aktivitas sehari-hari.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
-
Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.
Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah alat yang digunakan untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk PKH. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan KKS:
-
Memenuhi Syarat Penerima KKS: Pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS.
-
Pendaftaran Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan: Jika belum terdaftar di DTKS, ajukan pendaftaran ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga.
-
Proses Verifikasi dan Validasi: Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.
-
Penerbitan KKS: Setelah dinyatakan layak, Anda akan menerima KKS yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan sosial.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun 2025, jadwal pencairan direncanakan sebagai berikut:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Pastikan untuk memeriksa saldo KKS Anda secara berkala untuk mengetahui kapan dana bantuan telah disalurkan.
Menjadi anggota tetap PKH pada tahun 2025 memerlukan pemenuhan sejumlah syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan diri sebagai penerima manfaat yang sah dan memanfaatkan bantuan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi guna mendapatkan panduan yang akurat dan terkini.