Syarat Serta Cara Pindah Alamat KK dan KTP
Mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah proses yang perlu dilakukan ketika seseorang berpindah tempat tinggal. Proses ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Terdapat dua kategori perpindahan alamat, yaitu dalam satu kabupaten/kota yang sama serta perpindahan ke luar kabupaten/kota atau provinsi.
Pindah alamat KK dan KTP biasanya dilakukan karena berbagai alasan, seperti melanjutkan pendidikan, bekerja di luar kota, menikah, atau alasan pribadi lainnya. Agar proses ini berjalan lancar, penting untuk memahami syarat dan langkah-langkah yang diperlukan.
Syarat Pindah Alamat KK dan KTP
Sebelum mengurus perubahan alamat KK dan KTP, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut syaratnya berdasarkan jenis perpindahan:
-
Pindah Alamat dalam Satu Kabupaten/Kota
- Mengisi Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli
- Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang ikut pindah
- Jika menumpang di rumah orang lain, menyewa, atau tinggal di indekos, perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
-
Pindah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal
- Mengisi Formulir F-1.03
- Fotokopi KK
- KTP asli
- KIA bagi anak yang ikut pindah
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di indekos, diperlukan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di daerah tujuan
Cara Mengurus Perubahan Alamat KK dan KTP
Setelah semua dokumen lengkap, berikut langkah-langkah untuk mengurus perubahan alamat berdasarkan jenis perpindahan:
-
Pindah Alamat dalam Satu Kabupaten/Kota
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
- Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka nomor KK tetap sama
- Jika hanya beberapa anggota keluarga yang pindah, Dukcapil akan menerbitkan KK baru
- Dukcapil menarik dan memusnahkan KTP serta KIA lama, kemudian menerbitkan dokumen dengan alamat baru
-
Pindah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Di Dukcapil Daerah Asal:
- Datang ke kantor Dukcapil daerah asal
- Mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
- Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah
- KTP dan KIA lama tetap dibawa ke daerah tujuan untuk diproses lebih lanjut
- Di Dukcapil Daerah Tujuan:
- Datang ke kantor Dukcapil daerah tujuan
- Menyerahkan SKPWNI serta dokumen pendukung lainnya
- Jika menumpang KK, menyewa, atau tinggal di indekos, perlu melampirkan surat pernyataan dari pemilik rumah
- KTP dan KIA lama akan ditarik dan dimusnahkan
- Dukcapil menerbitkan KTP dan KIA baru dengan alamat yang sesuai
- Di Dukcapil Daerah Asal:
Dalam beberapa kasus, jika pemohon sudah berada di daerah tujuan tetapi belum memiliki SKPWNI, Dukcapil daerah tujuan dapat membantu komunikasi dengan Dukcapil daerah asal untuk mengurus dokumen tersebut secara daring.
Mengurus perubahan alamat pada KK dan KTP merupakan proses administratif yang penting agar data kependudukan tetap akurat. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, masyarakat dapat melakukan pengurusan dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap agar proses berjalan lancar tanpa kendala.