Syarat Terbaru Jalur Domisili SPMB 2025 Lintas Provinsi yang Wajib Diketahui
Penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun 2025 membawa perubahan penting dengan memberikan kesempatan bagi siswa untuk menempuh pendidikan di provinsi tetangga melalui jalur domisili. Inovasi ini bertujuan memudahkan siswa belajar di sekolah yang secara geografis lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, meski secara administratif berbeda provinsi.
Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, syarat utama agar siswa dapat mengikuti SPMB lintas provinsi adalah lokasi rumah yang berada di provinsi berbatasan langsung dengan provinsi tempat sekolah yang dituju berada. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan siswa memperoleh pendidikan di sekolah terdekat demi efisiensi dan kenyamanan.
“Kami mengutamakan agar siswa belajar di sekolah yang paling dekat dari rumahnya. Jadi, memungkinkan saja kalau itu berarti menyeberang ke provinsi lain,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan resminya pada Rabu, 3 Maret 2025 lalu.
Ketentuan Jalur Domisili SPMB dalam Permendikdasmen
Dasar hukum dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2023. Meski tidak disebutkan secara eksplisit, aturan tersebut memberikan ruang untuk penerimaan siswa lintas provinsi, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang wilayah penerimaan siswa baru.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang menentukan wilayah penerimaan berdasarkan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan sekolah. Dalam praktiknya, Pemda akan mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili siswa, dan kapasitas daya tampung sekolah dalam menetapkan wilayah penerimaan.
Terdapat tiga pendekatan dalam metode penetapan wilayah penerimaan, yaitu:
-
Wilayah administratif, seperti kelurahan, kecamatan, atau bahkan lintas kabupaten/kota;
-
Radius antara tempat tinggal dan sekolah;
-
Metode lain yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Jalur Lintas Provinsi: Bagian dari Pendekatan Administratif
Dalam lampiran Permendikdasmen, pendekatan wilayah administratif yang dimaksud dapat melibatkan satuan wilayah administratif terkecil, seperti RT atau kelurahan. Dalam konteks lintas provinsi, hal ini dimungkinkan selama dua provinsi berbatasan langsung dan mempertimbangkan:
-
Kepadatan penduduk usia sekolah;
-
Aksesibilitas ke satuan pendidikan.
Dengan kata lain, meskipun seorang siswa tinggal di provinsi A, ia tetap bisa diterima di sekolah di provinsi B jika secara geografis sekolah tersebut lebih dekat dibandingkan sekolah di wilayahnya sendiri.
Beberapa contoh skema rayonisasi wilayah dalam pendekatan ini mencakup:
-
Rayonisasi berdasarkan kelurahan atau kecamatan dalam satu kabupaten/kota;
-
Rayonisasi antar kecamatan lintas kabupaten/kota;
-
Rayonisasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
-
Bahkan rayonisasi lintas provinsi untuk wilayah yang berbatasan langsung.
Kebijakan SPMB 2025 membuka peluang lebih luas bagi pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang tinggal di wilayah perbatasan antar provinsi. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tetap mengutamakan prinsip kedekatan jarak antara rumah dan sekolah. Maka dari itu, para orang tua dan calon peserta didik wajib memahami dengan baik ketentuan terbaru ini agar tidak keliru dalam proses pendaftaran.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat disarankan memantau situs resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat.