Beranda / Tata Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2025

Tata Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2025

Tata Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2025
Tata Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2025

Tata Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2025

Saat merencanakan perjalanan ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang wajib diperhatikan. Masa berlaku paspor yang terbatas mengharuskan pemegangnya untuk melakukan perpanjangan sebelum dapat kembali melakukan perjalanan internasional. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor tahun 2025 beserta syarat-syaratnya.

Cara Perpanjang Paspor 2025

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor

    Perpanjangan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Silakan buat akun dengan mengklik “Daftar Akun”.

  2. Isi Data Diri

    Lengkapi data diri sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki.

  3. Pilih Kantor Imigrasi

    Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai domisili untuk proses perpanjangan paspor.

  4. Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan

    Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih.




  5. Dapatkan Bukti Pendaftaran

    Setelah langkah-langkah di atas selesai, sistem akan memberikan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.

  6. Kunjungi Kantor Imigrasi

    Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.

  7. Periksa Berkas Pemohon

    Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa.

  8. Proses Foto dan Wawancara

    Setelah pemeriksaan berkas selesai, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk foto dan wawancara.

  9. Wawancara, Foto, dan Pengambilan Sidik Jari

    Pemohon akan dipanggil untuk proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari.

  10. Pembayaran

    Lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang dipilih.

  11. Tunggu Paspor Baru

    Paspor baru akan selesai dalam waktu 3-4 hari kerja. Pemohon harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.




Syarat Perpanjangan Paspor 2025

Untuk Paspor yang Diterbitkan Tahun 2009 ke Atas:

  • KTP elektronik (e-KTP)

  • Paspor lama

  • Untuk Paspor yang Diterbitkan Sebelum Tahun 2009:

  • KTP elektronik (e-KTP) atau surat pengantar dari Disdukcapil

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran

  • Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah)

  • Ijazah beserta fotokopinya




Biaya Perpanjangan Paspor 2025

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

  • Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000

  • Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

  • Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000

  • Penggantian paspor rusak: Rp500.000

  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis




Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas agar proses perpanjangan paspor Anda berjalan lancar. Dengan paspor yang diperbarui, perjalanan internasional Anda pun dapat dilakukan tanpa hambatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan