Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Subscribe
Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Blog Informasi
No Result
View All Result

Tata Cara Membuat Paspor Online 2024

infobansos by infobansos
18 September 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
Tata Cara Membuat Paspor Online 2024

Tata Cara Membuat Paspor Online 2024

Tata Cara Membuat Paspor Online 2024

Sejak tahun 2022, masyarakat pemohon paspor wajib mengajukan permohonan paspor via online melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jendral Imigrasi. Namun, bagi pemohon lanjut usia, disabilitas maupun balita dapat langsung datang tanpa melalui proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor cukup ringkas dan mudah, hal ini sama dengan aplikasi-aplikasi pendaftaran lainnya dengan mengisi formulir permohonan. Berikut tata cara pendaftarannya.




Informasi umum dan syarat pendaftaran

Informasi umum

  1. Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
  2. Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
  4. Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Syarat Pendaftaran

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
  5. kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.




Tata cara pendaftaran

  1. Prosedur registrasi online

    • Buka aplikasi M-Paspor yang telah diinstal
    • Pilih “daftar akun” untuk memulai
    • Isi data diri anda, kemudian pilih “daftar”
    • Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email guna aktivasi akun
    • Masukkan email dan sandi untuk login
    • Setelah login pada halaman awal, pilih “pengajuan permohonan”
    • Pilih jenis permohonan: Reguler atau Percepatan
    • Pilih jenis permohonan: Dewasa atau Anak-anak
    • Memilih lokasi pengambilan paspor
    • Memilih jenis paspor: Paspor biasa atau Paspor elektronik
    • Mengambil foto KTP atau unggah melalui galeri
    • Mengisi data verifikasi NIK
    • Mengisi kuisioner: apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, Jika iya, maka anda akan diminta untuk memasukkan nomor paspor lama
    • Memilih tujuan membuat paspor
    • Mengisi negara tujuan dan tempat tinggal negara tujuan
    • Mengisi data keluarga maupun kerabat yang dapat dihibungi
    • Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data diri beserta orang tua
    • Memilih tanggal dan jam kedatangan pengambilan paspor
    • Ketika permohonan berhasil, Silahkan lakukan proses pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing dan anda akan mendaptkan kode antrian.
    • Silahkan cetak dokumen kode antrian untuk dibawa saat pengambilan




  2. Prosedur Manual (lansia dan disabilitas)

    • Silakan isi informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
    • Tunggu hingga petugas imigrasi memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan.
    • Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi.
    • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, mohon diterima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas imigrasi. Permohonan akan dianggap ditarik.

Mekanisme Penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

  2. Pembayaran biaya paspor

  3. Pengambilan foto dan sidik jari

  4. Wawancara

  5. Verifikasi

  6. Adjudikasi

Biaya pembuatan dan penerbitan paspor

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000

  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

  • Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000




Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

infobansos

infobansos

Discussion about this post

Blog Informasi

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

aplikasi cek bansos Bansos bansos 2026 Bansos BPNT bansos Januari 2026 bansos pkh Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial 2025 bantuan sosial 2026 bantuan sosial pemerintah bantuan sosial PKH bantuan subsidi upah blt kesra blt kesra 2025 BPNT bpnt 2026 BPNT Januari 2026 cara cek bansos cara cek bansos online cara cek BLT Kesra cek bansos cekbansos.kemensos.go.id cek bansos 2026 cek bansos kemensos cekbansos kemensos cek bansos online Cek BLT Kesra cek bpnt online Cek PKH Online data tunggal sosial ekonomi nasional DTSEN DTSEN bansos DTSEN bantuan sosial DTSEN Kemensos Kartu Keluarga Sejahtera Kemensos Pencairan BLT Kesra Penerima BLT Kesra penerima bpnt PIP 2026 pkh pkh 2026 PKH Januari 2026 program indonesia pintar program keluarga harapan

Recent Article

  • Berita Bansos Terbaru: 475 Ribu Warga Diterima Bansos, Ini Cara Cek Secara Resmi
  • Cara Cek Bansos dengan NIK KTP Lewat Aplikasi, Ini Panduan Lengkapnya
  • Bansos Cair Mei 2026: Ini Cara Cek Nama Penerima BPNT dan PKH
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.