Kamis, September 18, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home Berita

THR Gojek dan Grab : Jadwal Pencairan dan Nominalnya!

THR Gojek dan Grab : Jadwal Pencairan dan Nominalnya!

THR Gojek dan Grab : Jadwal Pencairan dan Nominalnya!

THR Gojek dan Grab : Jadwal Pencairan dan Nominalnya!

Kabar gembira bagi pengemudi Gojek dan Grab bahwa pemerintah telah memutuskan bahwa pengemudi dan kurir ojek online (ojol) akan menerima THR Lebaran 2025, hal tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 10 Maret 2025.

Presiden Prabowo mengatakan bahwa bonus thr untuk gojek dan grab tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Sementara itu, menanggapi ucapan Presiden Prabowo tersebut Menteri Ketenagakerjaan segera menyusun aturan tertulis mengenai THR bagi ojol.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025. Dalam surat ini, tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR).




Perkiraan Besaran THR Gojek-Grab 2025

Berdasarkan SE Kemenaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima BHR. Besaran THR ini dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024):

  • Penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring: Rp 7,23 juta per bulan

  • Penghasilan rata-rata pengemudi ojek daring: Rp 5,36 juta per bulan

  • Dengan perhitungan berdasarkan aturan SE Kemenaker, maka:

  • THR pengemudi taksi daring: Sekitar Rp 1,45 juta

  • THR pengemudi ojek daring: Sekitar Rp 1,07 juta

Namun, besaran THR ini dapat bervariasi tergantung tingkat produktivitas individu selama satu tahun terakhir. Fleksibilitas kerja dalam sektor ini memungkinkan pengemudi meningkatkan penghasilan mereka, yang secara langsung berdampak pada perhitungan THR yang diterima.



Syarat PenerimaanTHR Gojek-Grab 2025

Surat Edaran Kemenaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 menjelaskan syarat serta ketentuan penerimaan THR bagi pengemudi dan kurir daring sebagai berikut:

  • Terdaftar resmi sebagai pengemudi atau kurir dalam perusahaan aplikasi.

  • Produktivitas dan kinerja baik: THR diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

  • Pengemudi atau kurir yang kurang produktif tetap mendapatkan THR, tetapi besarannya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan aplikasi.

  • THR ini tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Setiap perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan kebijakan tambahan yang mungkin berbeda antara satu dengan lainnya.




Jadwal Pencairan THR Gojek-Grab 2025

Berdasarkan SE Kemenaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, Bonus Hari Raya Keagamaan (THR) bagi pengemudi dan kurir daring harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah pada 24 Maret 2025.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi diharapkan mulai mencairkan THR sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Para pengemudi dan kurir daring dapat memperkirakan penerimaan THR mereka pada pertengahan hingga akhir Maret 2025, dengan batas akhir pembayaran 24 Maret 2025.

Tantangan dalam Penerimaan THR Ojol

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa syarat yang ditetapkan oleh beberapa aplikator untuk memperoleh BHR cukup sulit dipenuhi oleh para pengemudi. Beberapa perusahaan menetapkan syarat minimal 250 order dalam sebulan atau 10 order per hari, sementara rata-rata pengemudi ojol hanya menerima sekitar 5 order per hari.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa banyak pengemudi tidak akan bisa memenuhi syarat tersebut, sehingga berpotensi tidak mendapatkan THR sesuai harapan. Oleh karena itu, diharapkan ada dialog lebih lanjut antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah untuk menemukan solusi yang lebih adil.



Demikianlah informasi mengenai THR Ojek Online 2025, mulai dari besaran prediksi, syarat penerimaan, hingga jadwal pencairan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengemudi dan kurir ojol di seluruh Indonesia!

Tags: Pencairan THR GojekPencairan THR GrabTHR Gojek dan GrabTHR Ojek Online
Previous Post

Kapan Bantuan KJP Maret 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Nominal Bantuannya

Next Post

Cara Cepat Cek Kepenerimaan Dana PIP Periode Maret 2025

Next Post
Cara Cepat Cek Kepenerimaan Dana PIP Periode Maret 2025

Cara Cepat Cek Kepenerimaan Dana PIP Periode Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Berita Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Februari 2025

Berita Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Februari 2025

Februari 12, 2025
Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Tahun 2025: Simak dan Jangan Lupa Cek Statusmu!

Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Tahun 2025: Simak dan Jangan Lupa Cek Statusmu!

Agustus 19, 2025

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.