Tidak Sulit Membuat NPWP! Berikut Langkah-Langkahnya!
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap orang atau badan yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. NPWP ini berfungsi sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. Kabar baiknya, kini proses pembuatan NPWP semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online lewat platform Coretax DJP.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apa itu NPWP, siapa yang wajib memilikinya, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah praktis mendaftar NPWP secara online.
Apa Itu NPWP dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Fungsinya penting untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan seseorang atau badan, seperti melaporkan dan membayar pajak.
Setiap orang atau entitas yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Artinya, jika Anda menerima penghasilan atau memiliki usaha, maka Anda wajib mendaftar NPWP. Kategori Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP meliputi:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi (pekerja, pengusaha, freelancer)
-
Wajib Pajak Badan (PT, CV, yayasan, dll)
-
Instansi Pemerintah
-
Warisan Belum Terbagi
Dokumen Persyaratan Membuat NPWP
-
-
Untuk WNI:
-
Fotokopi e-KTP
-
-
Untuk WNA:
-
Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP
-
-
Jika menjalankan usaha:
-
Tambahkan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya
-
-
Untuk Badan Usaha:
-
Akta pendirian dan perubahannya
-
NPWP dan identitas pengurus
-
-
-
Untuk Warisan Belum Terbagi:
-
Akta kematian
-
Dokumen penunjukan wakil warisan
-
-
Untuk Instansi Pemerintah:
-
Surat penunjukan pejabat keuangan
-
NPWP pejabat yang ditunjuk
-
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online via Coretax DJP
Berikut cara daftar NPWP secara online dengan mudah melalui situs resmi Coretax DJP:
-
-
Akses Situs Coretax
- Kunjungi laman: https://coretaxdjp.pajak.go.id
-
Daftar Akun
- Klik “Daftar di sini”
- Pilih jenis Wajib Pajak: Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
-
Konfirmasi NIK
- Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih “Aktivasi NIK” (jika NIK digunakan sebagai NPWP) atau “Hanya Registrasi”
-
-
-
Isi Data Pribadi
- Lengkapi: nama, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK
-
Verifikasi Email dan Nomor HP
- Masukkan email dan nomor HP aktif
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke HP
-
Unggah Dokumen Pendukung
- KTP untuk WNI atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA
- Tambahan dokumen usaha jika diperlukan
-
Tambahkan Data Keluarga
- Masukkan nama-nama yang memiliki hubungan istimewa seperti pasangan atau anak
-
Lengkapi Informasi Penghasilan
- Masukkan detail sumber penghasilan Anda
-
-
Isi Kode KLU dan Alamat
- Masukkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Lengkapi alamat domisili dan alamat sesuai KTP
-
Verifikasi Data dan Foto
- Klik “Verifikasi”
- Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk sistem
-
Ajukan Permohonan
- Checklist pernyataan kepatuhan
- Klik “Ajukan Permohonan”
Setelah Mendaftar, Apa Selanjutnya?
Jika seluruh data dan dokumen yang Anda input benar, maka NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui platform Coretax. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda secara berkala, karena informasi penerbitan NPWP akan dikirimkan melalui sana.
Penutup
Pembuatan NPWP tidaklah sulit, apalagi kini sudah bisa dilakukan dari mana saja secara online. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk mempercepat proses verifikasi. Jika masih bingung atau menemui kendala, Anda juga bisa konsultasi ke layanan pajak atau mitra hukum seperti Justika.
Yuk, segera daftarkan NPWP-mu dan patuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah!