Update Kebijakan Uji Kompetensi JF Kepegawaian 2025
Halo para ASN yang saat ini menduduki Jabatan Fungsional! Ada kabar baik untuk Anda. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembaruan kebijakan terkait pelaksanaan dan frekuensi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Kepegawaian untuk tahun 2025.
Dalam siaran pers resminya, BKN menyampaikan bahwa pemerintah berharap para ASN di Jabatan Fungsional dapat terus meningkatkan kinerja serta jenjang kariernya secara profesional dan berkelanjutan.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Pelaksanaan uji kompetensi ditujukan untuk memastikan bahwa ASN yang menjabat di bidang kepegawaian memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Selain sebagai bentuk evaluasi kemampuan, uji kompetensi ini juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses kenaikan jenjang maupun perpindahan jabatan.
Untuk Anda yang sedang aktif dalam Jabatan Fungsional, berikut ini adalah poin-poin penting terkait kebijakan terbaru yang diumumkan oleh BKN:
Kebijakan Baru Uji Kompetensi JF Kepegawaian
-
-
Penambahan Frekuensi Uji Kompetensi (Ujikom):
- Dari sebelumnya 4 kali setahun menjadi 12 kali setahun (setiap bulan).
- Memberikan kesempatan yang lebih fleksibel bagi ASN dalam mengikuti ujikom.
-
Tujuan Penambahan Frekuensi:
- Mendorong pengembangan karier ASN.
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.
-
Perubahan Jenis Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang
- Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan
- Diharapkan menciptakan kesesuaian antara jabatan yang diemban dengan kompetensi yang dimiliki.
-
-
Kebijakan Uji Kompetensi Ulang (Remedial):
- Peserta yang belum lulus hanya perlu mengulang materi yang belum mencapai nilai minimal, bukan seluruh ujian.
- Informasi hasil ujian akan disediakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
-
Prinsip dan Komitmen Pemerintah:
- Menjamin pemerataan kesempatan pengembangan karier bagi seluruh ASN.
- Mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Hasil Uji Kompetensi Periode Februari 2025
-
-
Pelaksanaan Ujikom:
Dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 24–28 Februari 2025.
-
Hasil dan Sertifikat:
Peserta yang lulus akan menerima sertifikat kelulusan yang menjadi syarat pengangkatan jabatan.
-
Sertifikat dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://s.id/SertifikatUkomFeb2025
-
-
Remedial Bagi Peserta yang Tidak Lulus:
Peserta dapat mengikuti ujian ulang (remedial) pada periode berikutnya.
-
Informasi peserta remedial dan materi yang harus diulang dapat dilihat di:
https://s.id/RemedialUkomFeb2025
-
Nilai Minimal Kelulusan:
Nilai kelulusan ditetapkan sebesar 70.
-
Keputusan Final:
Seluruh hasil ujian kompetensi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
-
Tindak Lanjut:
- Instansi pusat maupun daerah diminta segera menindaklanjuti hasil ujikom.
- Peserta yang lulus diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi lanjutan.
Demikian informasi terbaru mengenai kebijakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian 2025. Tetap semangat dan terus tingkatkan kompetensi Anda demi karier ASN yang lebih profesional.