Wajib Tau! Ini Cara Melaporkan Penipuan Online
Dalam era digital yang serba cepat ini, penipuan online semakin marak terjadi. Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban, baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun situs e-commerce. Pelaku kejahatan siber pun kian pintar dalam mencari celah. Mereka menyamar sebagai penjual, customer service, bahkan pihak bank resmi. Bentuk penipuan pun beragam, mulai dari barang tak kunjung dikirim, investasi bodong, hingga phishing yang mencuri data pribadi.
Oleh sebab itu, masyarakat saat ini perlu tau pemahaman tentang cara melaporkan kasus penipuan online, karena semakin canggihnya teknologi, maka semakin banyak pula kejahatan yang terjadi di dunia maya. Lantas bagaimana cara untuk melaporkan penipuan online?
Cara Melaporkan Penipuan Online
-
-
Kumpulkan Bukti-Bukti yang Lengkap
Sebelum melapor, pastikan Anda menyimpan seluruh bukti transaksi, seperti:
- Screenshot percakapan
- Bukti transfer
- Nomor rekening pelaku
- Akun media sosial/situs pelaku
- Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin besar kemungkinan laporan Anda ditindaklanjuti.
-
-
-
Menghubungi Bank yang Bersangkutan
Salah satu langkah yang bisa dilakukan saat menjadi korban penipuan online adalah segera menghubungi pihak bank terkait. Tindakan cepat ini penting untuk mencegah pelaku melakukan transaksi lanjutan atau menyalahgunakan informasi rekening yang dimiliki korban.
Dengan segera melapor, pihak bank dapat mengambil langkah pengamanan, seperti memblokir akses ke rekening, sehingga dana yang tersimpan tetap aman dan tidak disalahgunakan lebih jauh. -
Melapor Langsung ke Kepolisian
Salah satu langkah paling nyata dalam menangani penipuan online adalah dengan mengajukan laporan ke kantor polisi terdekat. Tujuan dari pelaporan ini adalah agar kasus dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat yang berwenang.
Pastikan Anda membawa bukti lengkap serta penjelasan yang jelas dan mendetail. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan optimal dan memberikan efek jera yang kuat kepada pelaku kejahatan. -
Melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Langkah lain yang bisa ditempuh untuk melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi BRTI, sebuah lembaga di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. BRTI berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait penyalahgunaan layanan telekomunikasi, seperti panggilan atau pesan mencurigakan yang mengarah pada penipuan. Proses pelaporan melalui BRTI dapat dilakukan dengan mudah dan menjadi salah satu alternatif yang efektif.
-
-
-
Mengadukan Penipuan melalui Lapor.go.id
Alternatif lain untuk melaporkan penipuan online adalah dengan memanfaatkan platform lapor.go.id. Situs ini merupakan bagian dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), sebuah sistem terintegrasi untuk menangani berbagai keluhan masyarakat terkait layanan publik. Melalui saluran ini, aduan mengenai tindakan penipuan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait secara resmi. Adapun cara melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id yaitu sebagai berikut:
- Buka situs https://www.lapor.go.id/
- Pada jendela halaman, pilih klasifikasi laporan dan klik pada bagian “pengaduan”
- Di kolom paling atas, ketikkan judul laporan Anda
- Kemudian, di kolom selanjutnya ketikkan isi laporan yang ingin Anda sampaikan
- Pilih tanggal kejadian
- Ketik lokasi kejadian
- Ketik instansi tujuan
- Pilih kategori laporan Anda
- Lalu, upload lampiran yang berisi bukti-bukti pendukung adanya penipuan seperti screenshot, bukti percakapan, atau bukti lainnya.
- Lalu klik “lapor”
-
-
Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah berikutnya yang bisa ditempuh adalah dengan menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lembaga ini memiliki unit khusus bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menangani laporan serta pengaduan terkait penipuan online, terutama yang berkaitan dengan investasi ilegal. Informasi dari korban akan digunakan sebagai dasar investigasi, dan apabila diperlukan, dapat dilakukan pemblokiran terhadap pihak yang terlibat. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id.