Pengertian Cacat Hukum
Cacat hukum merupakan kondisi di mana suatu perjanjian atau keputusan hukum tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Cacat hukum tidak hanya terbatas pada perjanjian, tetapi juga dapat terjadi dalam konteks putusan pengadilan atau keputusan pemerintah terkait suatu produk.
Cacat Formil dalam Putusan Pengadilan
Dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum dikenal dengan istilah cacat formil. Cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard.” Beberapa bentuk cacat formil yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata antara lain:
- Surat Kuasa yang Tidak Memenuhi Syarat
Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam perundang-undangan. - Tidak Memiliki Dasar Hukum
Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. - Error in Persona
Gugatan yang mengandung kesalahan terkait dengan identitas pihak yang terlibat, seperti diskualifikasi atau plurium litis consortium. - Cacat Obscuur atau Melanggar Yurisdiksi
Gugatan yang mengandung ketidakjelasan atau melanggar yurisdiksi absolut atau relatif.
Akibat Gugatan Cacat Hukum
-
Gugatan penggugat tidak jelas atau kabur.
-
Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan, atau terdapat dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian.
-
Tidak jelasnya objek yang disengketakan, termasuk tidak menyebutkan letak lokasi, batas, ukuran, dan luasnya, atau objek sengketa tidak ditemukan.
-
Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang berdiri sendiri. Terkadang, penggugat melakukan penggabungan gugatan atas beberapa pihak yang dianggap sebagai pihak tergugat untuk menghemat segala sesuatu.
Contoh Kasus Cacat Hukum di Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 perihal pengangkatan hakim konstitusi dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi persyaratan transparansi dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TUN Nomor 139/G2013/PTUN-JKT.
- Contoh kasus cacat hukum di Indonesia adalah kasus Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan seseorang tanpa niat untuk menyebarluaskan rekaman tersebut. Meskipun Baiq Nuril tidak sepenuhnya bersalah, putusan hakim tidak mempertimbangkan konteks, formalisme, dan pengingkaran hak konstitusional. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip hukum di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan dengan baik.
- Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah akibat cacat administrasi. Cacat administrasi terjadi ketika kebijakan atau prosedur tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat mengakibatkan pembatalan sertifikat hak milik tanah.
- Selain itu, terdapat juga kasus-kasus lain yang menunjukkan cacat hukum, seperti pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak mempertimbangkan tata cara pembentukan undang-undang yang pasti, baku, dan standar. Hal ini menyebabkan proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan cacat formil.