DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024
Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan segera digelar pada bulan Februari mendatang, penting untuk memastikan bahwa Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
DPT merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum. DPT juga merupakan daftar pemilih tetap yang disahkan dan diumumkan oleh PPS.
Ini memungkinkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Cara Mengecek DPT Pemilu 2024 Secara Online
-
Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id.
-
Pilih “Cek DPT Online” atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
-
Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”.
-
Masukkan data berupa kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
-
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
-
Klik “Pencarian”.
-
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
Aturan tentang syarat pemilih dalam Pemilu telah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 4. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu antara lain:
-
Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
-
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik.
-
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
-
Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
-
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, kamu dapat dengan mudah dan praktis mengecek status Daftar Pemilih Tetap DPT Pemilu 2024 secara online.